Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban APBD TA 2015
ABSTRAK:
Menimbang;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 9 Tahun 2016 tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelalsanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 12 Tahun 1985
3. UU No 28 Tahun 1999
4. UU No. 20 Tahun 2000
5. UU No. 17 Tahun 2003
6. UU No. 39 Tahun 2003
7. UU No. 1 Tahun 2004
8. UU No. 15 Tahun 2004
9. UU No. 25 Tahun 2004
10. UU No. 33 Tahun 2004
11. UU No. 28 Tahun 2009
12. UU No. 12 Tahun 2011
13. UU No. 23 Tahun 2014
14. PP No. 20 tahun 1968
15. PP No 25 Tahun 2000
16. PP No. 20 Tahun 2001
17. PP No. 24 Tahun 2004
18. PP No. 23 Tahun 2005
19. PP No. 54 Tahun 2005
20. PP No. 55 Tahun 2005
21. PP No. 56 Tahun 2005
22. PP No. 57 Tahun 2005
23. PP No. 58 Tahun 2005
24. PP No. 65 Tahun 2005
25. PP No. 8 Tahun 2006
26. PP No. 3 Tahun 2007
27. PP No. 38 Tahun 2007
28. PP No. 71 Tahun 2010
29. PP No. 2 Tahun 2012
30. Permendagri No. 105 Tahun 2000
31. Permendagri No. 13 Tahun 2006
32. Permendagri No. 21 Tahun 2011
33. Permendagri No. 32 Tahun 2011
34. Permendagri No. 64 Tahun 2013
35. Permendagri No. 80 Tahun 2015
36. Perda kab. Lebong No. 1 Tahun 2008
37. Perda kab. Lebong No. 13 Tahun 2010
38. Perda kab. Lebong No. 1 Tahun 2015
39. Perda kab. Lebong No. 8 Tahun 2015
Pasal 2
Ringkasasan Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
Pasal 3
Ringkasan laporan realisi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dirinci lebih lanjut kedalam penjabaran laporan realisasi anggaran.
Pasal 4
Penjabaran laporan realisasi anggaran sebagaimana di maksud dalam pasal 3 tercantum dalam lampiran II Peraturan bupati ini.
Pasal 5
Lampiran Anggaran sebagamana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 4 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 25 Tahun 2017
tugas dan fungsi dinas pemberdayaan masyarakat, desa dan sosial kabupaten lebong
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2017 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Sosial Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lebong maka perlu diatur Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Sosial Kabupaten Lebong;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 39 Tahun 2003
3. UU No. 5 Tahun 2014
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. UU No. 30 Tahun 2014
6. PP No. 16 Tahun 1994
7. PP No. 100 Tahun 2000
8. PP No. 42 Tahun 2004
9. PP No. 79 Tahun 2005
10. PP No. 18 Tahun 2016
11. Permensos No. 14 Tahun 2016
12. Perda Kab. Lebong No. 10 Tahun 2016
13. Perbup Kab. Lebong No. 36 Tahun 2016
Susunan Organisasi
Pasal 2
(1) Susunan Organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Sosial terdiri dari:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
2. Subbagian Perencanaan dan Keuangan.
c. Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, membawahi:
1. Seksi Kelembagaan dan Profil Desa;
2. Seksi Peningkatan Pemberdayaan SDM; dan
3. Seksi Pemberdayaan Sosial dan Masyarakat.
d. Bidang Sosial,membawahi:
1. Seksi Perlindungan dan Jaminan Sosial;
2. Seksi Rehabilitasi Sosial; dan
3. Seksi Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin.
e. Unit Pelaksana Teknis; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2017.
Mencabut :
1. UU No. 31 Tahun 2008
2. UU No. 24 Tahun 2008
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 25 Tahun 2022
Penyelenggaraan mal pelayanan publik kabupaten lebong
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BERITA DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2022 NOMOR 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK KABUPATEN LEBONG
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksana ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, diperlukan pengelolaan pelayanan publik terpadu dan terintegrasi seluruh jenis pelayanan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah/swasta pada satu tempat/Mal Pelayanan Publik sebagai upaya menyelenggarakan pelayanan publik cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman;
b. bahwa agar pelaksanaan pelayanan publik terpadu dan terintegrasi pada Mal Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada huruf a di ats berjalan dengan tertib, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Lebong.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4349);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Republik Pelayanan Publik (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Pembentukan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6322);
10. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor 10), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Dacrah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2021 Nomor 1).
Peraturan ini berisi tentang:
1. Susunan Organisasi
2. Tugas dan Fungsi
3. Pelaksanaan
4. Mekanisme Pelayanan
5. Pengangkatan dan Pemberhentian
6. Kepegawaian
7. Pakaian Dinas
8. Waktu Pelayanan
9. Logo MPP
10. CIndera Mata
11. Nama Gedung MPP
12. Lokasi MPP
13. Pembiayaan MPP
14. Monitoring dan Evaluasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2022.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 26 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata cara Pengalokasian Dan Penetapan Alokasi Dana Desa (ADD) Setiap Desa Dalam Kabupaten Lebong Tahun 2015
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5) dan Pasal 99 ayat (2) PP no 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksana UU no 6 Tahun 2014 tentang desa, maka perlu mengatur tata cara pengalokasian alokasi dana desa dengan peraturan bupati
Materi Pokok: Pengalokasian ADD mempertimbangkan kebutuhan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa serta jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, tingkat kesulitan geografis dan partisipasi masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2015.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 26 Tahun 2019
PERBUP Kab. Lebong No. 17 Tahun 2022 tentang PENGGUNAAN JASA PELAYANAN KESEHATAN DAN DUKUNGAN BIAYA OPERASIONAL PELAYANAN KESEHATAN DALAM PEMANFAATAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITASI KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LEBONG
engelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, 25/6/19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketenyuan Pasal 3 Permenkes No. 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi JKN untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan BIaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan FAskes Tingkat Pertama milik Pemda
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 17 Tahun 2003
UU No. 39 Tahun 2003
UU No. 1 Tahun 2004
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 20 Tahun 1968
Perpres No. 32 Tahun 2014
Permenkes No : 2562/MENKES/PERXII/2011
Permenkes No. 71 Tahun 2013
Permenkes No. 19 Tahun 2014
Permenkes No. 28 Tahun 2014
Permenkes No. 59 Tahun 2014
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN
Jasa Pelayanan Kesehatan
Biaya Opersional Pelayanan Kesehatan
Pemanfaatan Sisa Dana Kapitasi
Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2019.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 26 Tahun 2020
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LEBONG
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2020 Nomor 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Pcraturnn Pcmcrintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Perajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kcpolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun dan
Tunjangan, dipandang perlu melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungnn Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan scbagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lebong.
1. Undang•Undang Nomor 9 Tahun 1967
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang•Undong Nomor 33 Tohun 2004
5. Undang-Undang Nomor 12 Tnhun 2011
6. Undang-Undnng Nomor 23 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
8. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
11. Peraturan Pemerintah Nomor IR Tahun 20
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 105 Tahun 2000
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tehun 2015
17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.05/2020
18. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2016
19. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 5 Tahun 2019
MENGATUR MENGENAI TEKNIS PEMBERIAN DAN PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2019 tentang Teknik Pemberian Tunjangan hari Raya Bagi Pegawai Negeri Sipil, pejabat negara dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Dacron Kabupaten Lebong Tahun anggaran 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 26 Tahun 2013
PEMBENTUKAN FORUM KEWASAPADAAN DINI MASYARAKAT (FKDM) DAN DEWAN PENASEHAT FKDM KABUPATEN, KECAMATAN, DAN DESA/KELURAHAN DI KABUPATEN LEBONG
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kab. Lebong Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Forum Kewasapadaan Dini Masyarakat (FKDM) dan Dewan Penasehat FKDM Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan di Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 12 Permendagri No. 12 Tahun 2006 tentang kewaspadaan dini masyarakat di daerah perlu membuat edoman pembentukan FKDM dan dewan penasehat FKDM Kabupaten, Kecamatan, Desa/ Kelurahan di Kab. Lebong.
Oleh karena itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati.
UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 8 Tahun 1985, UU No. 2 Tahun 2002, UU No. 3 Tahun 2002, UU No. 39 Tahun 2003, UU No. 16 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 34 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 6 Tahun 1988, PP No. 38 Tahun 2007, Perpres No. 8 Tahun 2008, Permenagri No. 12 Tahun 2006, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Perda Lebong No. 1 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan Forum Kewaspaan Dini Masyarakat dan dewan Penasehat Forum Kewaspaan Dini Masyarakat Kabupaten, Kecamatan dan desa/ kelurahan di Kab. Lebong. Dimuat ketentuan umum, pembentukan Forum Kewaspaan Dini Masyarakat dan dewan Pembina Forum Kewaspaan Dini Masyarakat, pengawasan dan pelaporan, pendanaan, sekretariat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2013.
Hal- hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Bupati Lebong atau Camat, Desa/ Lurah,
Peraturan ini terdiri atas 9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 26 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah kabupaten Lebong Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uang Jasa Pengabdian Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong Masa Bakti 2009-2014
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 20 PP 21 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas PP nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD dipandang perlu dilakukan pengaturan tentang uang jasa pengabdian ketua, wakil ketua dan anggota DPRD kabupaten Lebong tahun 2014.
Materi Pokok: Dalam Peraturan ini diatur mengenai kedudukan keuangan dan pembiayaan uang jasa pengabdian ketua, wakil ketua dan anggota DPRD Lebong tahun 2014.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2014.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 26 Tahun 2023
PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD)
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BERITA DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2023 NOMOR 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN PERATURAN BUPATI LEBONG NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) PADA DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN KABUPATEN LEBONG
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan DaerahKabupaten Lebong Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Perberasan;
b. bahwa berdasarka.n pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lebong tentang Perubahan Peraturan Bupati Lebong Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Susunan
Organisasi, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pada Dinas
Pertanian Dan Perikanan Kabupaten Lebong
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4349);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398};
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 201 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), bagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republlk lndonesiavNomor 6757)~
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Ataa Peraturan Pernerlntah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
7. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas
Urusan Pangan dan Urusan Pertanian Daerah Provinsi Kabupaten/Kota;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan UPTD;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tahun 2016) Nomor 10), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Lebong Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebong
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Lebong Tahun 2021 Nomor l);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembentukan Peruaahaan Umum Daerah
Perberasan (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2021 Nomor 8)
11. Peraturan Bupati Lebong Nomor 36 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Lebong, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lebong Nomor 52 Tahun 2021 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Lebong Nomor 36 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Lebong;
12. Peraturan Bupati Lebong Nomor 55 Tahun 2019 tentang Kedudukan Dan Tata Hubungan Kerja Staf Ahli Bupati
Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong
PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) PADA DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN KABUPATEN LEBONG
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
Peraturan Bupati Lebong Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pada Dinas Pertanian Dan Perikanan Kabupaten Lebong
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 27 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, Lembaran Daerah Kab. Lebong Nomor 27 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Pengembangan dan Pengawasan Distribusi Bahan Bakar Minyak dan Gas Elpiji
ABSTRAK:
Bahwa berlakunya UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan telah ditetapkannya PP Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Pusat dan Kewenangan Provinsi sebagai daerah otonom, maka untuk menyupayakan kondisi berusaha yang kondusif perlu meningkatkan pembinaan pengembangan dan pengawasan distribusi BBm dan gas elpiji
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pembinaan, pengembangan dan pengawasan distribusi bahan bakar minyak dan gas elpiji berazaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, kelancaran keamanan dan keselamatan masyarakat serta kepastian hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2005.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat