Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 25 Tahun 2016

Penjabaran Pertanggungjawaban APBD TA 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 Ringkasasan Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini. Pasal 3 Ringkasan laporan realisi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dirinci lebih lanjut kedalam penjabaran laporan realisasi anggaran. Pasal 4 Penjabaran laporan realisasi anggaran sebagaimana di maksud dalam pasal 3 tercantum dalam lampiran II Peraturan bupati ini. Pasal 5 Lampiran Anggaran sebagamana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 4 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lebong Nomor 25 Tahun 2016 tentang Penjabaran Pertanggungjawaban APBD TA 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebong
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tubei
Tanggal Penetapan
03 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
03 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
03 Oktober 2016
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor 25
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 339 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan