Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 27 Tahun 2005

Pembinaan Pengembangan dan Pengawasan Distribusi Bahan Bakar Minyak dan Gas Elpiji

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pembinaan, pengembangan dan pengawasan distribusi bahan bakar minyak dan gas elpiji berazaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, kelancaran keamanan dan keselamatan masyarakat serta kepastian hukum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 27 Tahun 2005 tentang Pembinaan Pengembangan dan Pengawasan Distribusi Bahan Bakar Minyak dan Gas Elpiji
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebong
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Tubei
Tanggal Penetapan
08 Desember 2005
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2005
Tanggal Berlaku
30 Desember 2005
Sumber
Lembaran Daerah Kab. Lebong Nomor 27 Tahun 2005
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 331 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan