Susunan Organisasi Pasal 2 (1) Susunan Organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Sosial terdiri dari: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, membawahi: 1. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan 2. Subbagian Perencanaan dan Keuangan. c. Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, membawahi: 1. Seksi Kelembagaan dan Profil Desa; 2. Seksi Peningkatan Pemberdayaan SDM; dan 3. Seksi Pemberdayaan Sosial dan Masyarakat. d. Bidang Sosial,membawahi: 1. Seksi Perlindungan dan Jaminan Sosial; 2. Seksi Rehabilitasi Sosial; dan 3. Seksi Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin. e. Unit Pelaksana Teknis; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat