Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 25 Tahun 2017

Tugas dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Sosial Kabupaten Lebong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Susunan Organisasi Pasal 2 (1) Susunan Organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Sosial terdiri dari: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, membawahi: 1. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan 2. Subbagian Perencanaan dan Keuangan. c. Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, membawahi: 1. Seksi Kelembagaan dan Profil Desa; 2. Seksi Peningkatan Pemberdayaan SDM; dan 3. Seksi Pemberdayaan Sosial dan Masyarakat. d. Bidang Sosial,membawahi: 1. Seksi Perlindungan dan Jaminan Sosial; 2. Seksi Rehabilitasi Sosial; dan 3. Seksi Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin. e. Unit Pelaksana Teknis; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lebong Nomor 25 Tahun 2017 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Sosial Kabupaten Lebong
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebong
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tubei
Tanggal Penetapan
25 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
25 Maret 2017
Tanggal Berlaku
25 Maret 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2017 Nomor 25
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 500 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan