Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 25 Tahun 2022

PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK KABUPATEN LEBONG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang: 1. Susunan Organisasi 2. Tugas dan Fungsi 3. Pelaksanaan 4. Mekanisme Pelayanan 5. Pengangkatan dan Pemberhentian 6. Kepegawaian 7. Pakaian Dinas 8. Waktu Pelayanan 9. Logo MPP 10. CIndera Mata 11. Nama Gedung MPP 12. Lokasi MPP 13. Pembiayaan MPP 14. Monitoring dan Evaluasi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 25 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK KABUPATEN LEBONG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebong
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tubei
Tanggal Penetapan
06 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
06 Juli 2022
Tanggal Berlaku
06 Juli 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2022 NOMOR 25
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 192 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan