engelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, 25/6/19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketenyuan Pasal 3 Permenkes No. 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi JKN untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan BIaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan FAskes Tingkat Pertama milik Pemda
- UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 17 Tahun 2003
UU No. 39 Tahun 2003
UU No. 1 Tahun 2004
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 20 Tahun 1968
Perpres No. 32 Tahun 2014
Permenkes No : 2562/MENKES/PERXII/2011
Permenkes No. 71 Tahun 2013
Permenkes No. 19 Tahun 2014
Permenkes No. 28 Tahun 2014
Permenkes No. 59 Tahun 2014
Permendagri No. 80 Tahun 2015
- Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN
Jasa Pelayanan Kesehatan
Biaya Opersional Pelayanan Kesehatan
Pemanfaatan Sisa Dana Kapitasi
Pembinaan dan Pengawasan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2019.
- 8
|