PENGGUNAAN JASA PELAYANAN KESEHATAN DAN DUKUNGAN BIAYA OPERASIONAL PELAYANAN KESEHATAN DALAM PEMANFAATAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2022 NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN JASA PELAYANAN KESEHATAN DAN DUKUNGAN BIAYA OPERASIONAL PELAYANAN KESEHATAN DALAM PEMANFAATAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITASI KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LEBONG
ABSTRAK: |
- a. bahwa Peraturan Bupati Lebong Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi
Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan efoktivitas pemanfantan dana kapitasi, sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lebong tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan dalam Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong
- I. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19 , Tambahan Lembaran Negara Republi k Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undnng Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negarn Republik lndonesia Nomor 4349);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Lembaran Negara Republk
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
- PENGGUNAAN JASA PELAYANAN KESEHATAN DAN DUKUNGAN BIAYA OPERASIONAL PELAYANAN KESEHATAN DALAM PEMANFAATAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITASI KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LEBONG
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
- Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional
pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong,
- 11 hlm
|