Peraturan ini mengatur tentang pembentukan Forum Kewaspaan Dini Masyarakat dan dewan Penasehat Forum Kewaspaan Dini Masyarakat Kabupaten, Kecamatan dan desa/ kelurahan di Kab. Lebong. Dimuat ketentuan umum, pembentukan Forum Kewaspaan Dini Masyarakat dan dewan Pembina Forum Kewaspaan Dini Masyarakat, pengawasan dan pelaporan, pendanaan, sekretariat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat