Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Rabies
ABSTRAK:
1. Rabies adalah penyakit menular disebabkan oleh virus yang menyeerang susunan saraf pusat pada semua jenis hewan berdarah panas dan pada manusia yang berakhir dengan kematian
2. Provinsi Bengkulu merupakan daerah endemik penyakit rabies yang berdampak pada keberlangsungan hidup dan mengganggu ketentraman masyarakat
3. sesuai ketentuan Pasal 43 ayat (2) UU No. 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan, maka Pemprov Bengkulu perlu mengatur penanggulangan penyakit rabies di Provinsi Bengkulu
4. dengan pertimbangan di atas, maka diperlukan untuk membentuk Perda Provinsi Bengkulu tentang Penanggulangan Rabies
1. UU No. 9 tahun 1967
2. UU No. 4 tahun 1984
3. UU No. 5 tahun 1990
4. UU No. 16 tahun 1992
5. UU No. 32 tahun 2004
6. UU No. 24 tahun 2007
7. UU No. 18 tahun 2008
8. UU No. 12 tahun 2011
9. PP No. 20 tahun 1968
10. PP No. 17 tahun 1973
11. PP No. 40 tahun 1991
12. PP No. 82 tahun 2000
13. PP No. 38 tahun 2007
14. PP No. 95 tahun 2012
15. PP No. 47 tahun 2014
16. Perpres No. 30 tahun 2011
17. Permendagri No. 1 tahun 2014
18. Perda Prov. Bengkulu No. 7 tahun 2008
1. Ruang lingkup penanggulangan mencakup
• Pencegahan rabies, (semisal vaksinasi dan regristrasi , sosialisasi, pengendalian, survey, dan pengawasan lintas).
• Pengaturan dan pemeliharaan serta peredaran HPR (meliputi memerhatikan kesehatan, dan memvaksin hewan mereka)
• Pemantauan dan pengawasan pelaksanaan program ( mencakup jenis, kegiatannya, dan peredarannya).
2. Pendanaan bersumber dari APBN, APBD, dan lainnya yang sah.
3. Adanya ketegasan hukum, misal sanksi administrasi bagi pelanggar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 3 Tahun 2014
perubahan atas peraturan daerah provinsi bengkulu nomor 4 tahun 2011 tentang rencana pembangunan menengah daerah provinsi bengkulu
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Menengah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2010-2015
ABSTRAK:
1. Bahwa penjabaran visi, misi, dan program Gubernur Bengkulu telah ditetapkan dengan Perda No. 4 tahun 2011 tentang RPJM Daerah Provinsi Bengkulu tahun 2010-2015
2. Target pencapaian indikator kinerja pembangunan daerah per Bidang Program telah ditetapkan dengan Perda No. 4 tahun 2008
3. Berdasarkan pasal 50 ayat (1) PP No. 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian , dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dalam hal terjadi pweubahan yang mendasar, maka rencana pembangunan daerah dapat diubah
4. dan untuk menyesuaikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Bengkulu 2005-2025, maka perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu No. 4 tahun 2011 tentang RPJM daerah Bengkulu tahun 2010-2015
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945
2. UU No. 9 tahun 1967
3. UU No, 17 tahun 2003
4. UU No. 1 tahun 2004
5. UU No. 25 tahun 2004
6. UU No, 32 tahun 2005
7. UU No. 33 tahun2004
8. UU No. 17 tahun 2007
9. UU No. 24 tahun 2007
10. UU No. 26 tahun 2007
11. UU No 27 tahun 2007
12. UU No 12 tahun 2011
13. PP No. 20 tahun 1968
14. PP No. 58 tahun 2005
15. PP No. 38 tahun 2007
16. PP No. 8 tahun 2008
17. PP No. 26 tahun 2008
18. Perpres No. 5 tahun 2010
19. Permendagri No. 54 tahun 2010
20. Perda Prov. Bengkulu No. 4 tahun 2008
21. Perda Prov. Bengkulu No. 5 tahun 2008
22. Perda Prov. Bengkulu No. 6 tahun 2010\
23. Perda Prov. Bengkulu No. 2 tahun 2012
1. Beberapa ketentuan dalam Perda Provinsi Bengkulu No. 4 Tahun 2011 tentang RPJM Daerah Provinsi Bengkulu tahun 2010-2015 (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu No. 4 diubah sebagai berikut ;
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Daerah Provinsi
Bengkulu Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2010-2015
(Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4)
diubah, dengan perubahan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Peraturan Daerah ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Lampiran
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2011
tentang Rencana Pembangunan Jalgka Menengah Daerah
Provinsi Bengkulu Tahun 2O1O-2O15 (Lembaran Daerah Povinsi
Bengkulu Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Bengkulu Nomor 4), dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2011
tentang RPJM Daerah
Provinsi Bengkulu Tahun 2O1O-2O15
6
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
ABSTRAK:
1. Bahwa usaha Mikro kecil dan Menengah di Provinsi Bengkulu sebagai pelaku usaha memiliki arti penting . Peran dan kedudukannya yang strategis dalam menopang ketahanan masyarakat dan sebagai wahana peningkatan Ekspor non-migas, penciptaan lapangan kerja, dan upaya pengentasan kemiskinan.
2. Mengingat SDM yang terlibat dalam proses ini belum disertai bekal kemampuan yang memadai dalam bidang manajemen, permodalan, pemasaran, tegnologi, dan kemampuan bersaing
3. Usaha Mikro, kecil dan menengah sebagai salah satu pelaku pembangunan ekonomi, maka perlu adanya pemberdayaan secara optimal
4. Dari pertimbangan di atas, maka sangat perlu dibentuk Perda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di wilayah Provinsi Bengkulu.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945
2. UU No. 9 tahun 1967
3. UU No. 7 tahun 1967
4. UU No. 4 tahun 1996
5. UU No. 8 tahun 1999
6. UU No. 42 tahun 1999
7. UU No. 19 tahun 2003
8. UU No. 32 tahun 2004
9. UU No. 25 tahun 2007
10. UU No. 40 tahun 2007
11. UU No. 20 tahun 2008
12. UU No. 12 tahun 2011
13. UU No. 17 tahun 2012
14. UU No. 1 taun 2013
15. UU No. 3 tahun 2014
16. UU No. 38 tahun 2007
17. UU No. 24 tahun 2009
18. UU No. 17 tahun 2013
19. Perpres No. 28 tahun 2010
20. Perpres No. 54 tahun 2010
21. Perpres No. 112 tahun 2007
22. Perpres No. 36 tahun 2010
23. Permendagri No. 1 tahun 2014
1. Tujuan
Mewujudkan perekonomian yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan
Meningkatkan partisipasi masyarakat dan DU untuk menumbuhkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Meningkatkan Produktivitas dan daya saing, dan semangat berwirausaha serta
Meningkatkan peran Usaha Mikro, Kecil, dan menengah
2. Kriteria yang dimaksud :
Usaha Mikro = kekayaan maksimal 50 juta rupiah tidak termasuk Tanah dan Bangunan tempat usaha
Usaha Kecil = kekayaan minimal >50 juta rupiah tidak termasuk Tanah dan Bangunan tempat usaha
Usaha Menengah = kekayaan minimal >500 juta rupiah tidak termasuk Tanah dan Bangunan tempat usaha
3. Perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan atas program Pemberdayaan ini dimaksudkan untuk memberi arahan dan alat pengendali pancapaian tujuan pemberdayaan, yang melibatkan Pemda kabupaten/kota, dan dilakukan evaluasi tahunan sesuai ketentuan yang berlaku, demi terukur keberhasilan program pemberdayaan UMKM ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
43
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
1. Dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup yang menjadi bagian integral penyelenggaraan Pemda Provinsi Bengkulu.
2. Agar yang dimaksud Nomor (1) dapat terwujud, harus ada hubungan sinergis antara Pemerintah dengan Masyarakat, dan Masyarakat mendapat kemudahan dan perlindungan dalam usaha
3. berdasarkan pertimbangan di Nomor 1 dan 2, maka diperlukan Pembentukan Perda Privinsi Bengkulu tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945
2. UU No. 9 tahun 1967
3. UU No. 5 tahun 1990
4. UU No. 19 tahun 2003
5. UU No. 32 tahun 2004
6. UU No. 25 tahun 2007
7. UU No. 40 tahun 2007
8. UU No. 11 tahun 2009
9. UU No. 32 tahun 2009
10. UU No. 12 tahun 2011
11. PP No. 79 tahun 2005
12. PP No. 43 tahun 2011
13. PP No. 47 tahun 2012
14. Permensos No. 13 tahun 2012
15. Permen BUMN No. Per-05/MBU/2007
16. Permen Energi dan SDM No. 28 tahun 2009
17. Permendagri No. I tahun 2014
1. Tujuannya yaitu
terwujud batasan yang jelas tentang tanggung jawab sosial termasuk lingkungan perusahaan beserta pihak-pihak yang menjadi pelaku
Terpenuhinya penyelenggaraan tanggungjawab sosial sesuai dengan Per-UU-an
Terwujudnya Kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku dunia usaha
Terprogramnya rencana Pemda untuk mengapresiasi ke dunia usaha yang telah melakukan Tanggung Jawab Sosial/TSP dengan memberi penghargaan dan kemudahan administrasi.
2. Ruang lingkup TSP antara lain Bantuan pembiayaan Penyelenggara Kesejahteraan Sosial, Kompensasi, Peningkatan fungsi LH, dan memacu pertumbuhan ekonomi yang berkualitas
3. Pelaksana TSP adalah perusahaan yang berbadan hukum, berkedudukan di wilayah Provinsi, bekerja dibawah perintah dan pengawasan Gubernur
4. Adanya sanksi Administrasi bagi perusahaan yang tak mematuhi, sebagai bentuk ketegasan hukum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 7 Tahun 2013
Penambahan penyertaan modal pemerintah Provinsi bengkulu
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran daerah Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Bengkulu pada PT. Bank Bengkulu
ABSTRAK:
1. PT Bank Bengkulu adalah bank Daerah Bengkulu yang sahamnya milik Pemerintah Provinsi Bengkulu, maka perlu dikembangkan permodalannya, sehingga menggerakkan roda perekonomian masyarakat , meraih Laba serta memberi dividend pada pemerintah sebagai Sumber PAD
2. Berdasarkan pasal 41 ayat (5) UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Penyertaan Modal Pemerintah daerah ditetapkan dengan Perda
3. melalui pertimbangan nomor, (1) dan (2), maka perlu dibentuk Perda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Bengkulu pada PT Bank Bengkulu
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945
2. UU No. 9 tahun 1967
3. UU No. 17 tahun 2003
4. UU No. 1 tahun 2004
5. UU No. 15 thun 2004
6. UU No. 32 tahun 2004
7. UU No. 33 tahun 2004
8. UU No. 25 tahun 2007
9. UU No. 40 tahun 2007
10. UU No. 12 tahun 2011
11. UU No. 54 tahun 2005
12. PP No. 58 tahun 2005
13. PP No. 79 tahun 2005
14. PP No. 6 tahun 2006
15. PP No. 8 tahun 2006
16. PP No. 38 tahun 2007
17. PP No. 71 tahun 2010
18. Permendagri No. 13 tahin 2006
19. Permandagri No. 53 tahun 2011
20. Perda Prov. Bengkulu Tk. I No. 13 tahun 1981
21. Perda Prov. Bengkulu Tk. I No. 13 tahun 1999
22. Perda Prov. Bengkulu No. 6 tahun 2007
23. Perda Prov. Bengkulu No. 10 tahun 2007
1. Tujuan Penyertaan Modal ialah meningkatkan PAD
2. Penyertaan modal dianggarkan pada APBD dan diatur Perda tentang APBD
3. Realisasi Anggaran disahkan setelah Perda APBD disahkan
4.Dividend dari penyertaan modal menjadi hak daerah yang diperoleh selama tahun buku anggaran dan dialokasikan ke APBD sebagai Pendapatan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 5 Tahun 2013
PERDA Prov. Bengkulu No. 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK:
1. Bahan tambang yang merupakan kekayaan alam yang tak terbaharukan perlu pengaturan dalam pengelolaannya sehingga cadangan yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal dan bijaksana
2. dengan penetapan UU No, 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batubara, maka dibutuhkan kembali pengaturan di bidang pertambangan yang dapat mengelola dan mengusahakan potensi bahan tambang secara mandiri, andal, berdaya saing, efisien, dan berwawaskan lingkungan, guna menjamin pembangunan daerah secara berkelanjutan.
3. dengan pertimbangan tersebut di atas, maka perlu penetapan Perda tentang Pengelolaan Pertambangan dan Batubara
1. UU No. 9 tahun 1967
2. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945
3. UU No. 41 tahun 1999
4. UU No. 32 tahun 2004
5. UU No. 33 tahun 2004
6. UU No. 25 Tahun 2007
7. UU No. 26 Tahun 2007
8. UU No. 4 tahun 2009
9. UU No. 28 tahun 2009
10. UU No. 32 tahun 2009
11. UU No. 12 tahun 2011
12. UU No. 20 Tahu 1968
13. UU No. 82 Tahun 2001
14. PP No. 38 tahun 2007
15. PP No. 26 tahun 2008
16. PP No. 22 tahun 2010
17. PP No. 24 tahun 2010
18. PP No. 23 tahun 2010
19. PP No. 55 tahun 2010
20. PP No. 78 tahun 2010
21. PP No. 38 tahun 2011
22. PP No. 9 tahun 2012
23. PP No. 27 tahun 2012
24. Permen Energi dan SDM No. 28 tahun 2009
25. Permendagri No. 53 tahun 2011
26. Permenag LH No. 4 tahun 2012
27. Permenag LH No. 5 tahun 2012
28. Permen Energi dan SDM No. 7 tahun 2012
29. Perda Prov. Bengkulu No. 7 tahun 2008
30. Perda Prov. Bengkulu No. 2 tahun 2012
1. Tujuan dari pengelolaan Batubara antara lain
Menjamin efektifitas pelaksanaan dan pengendalian kegianat usaha pertambangan
Menjamin kemanfaatan
Mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan daerah agar mampu bersaing di tingkat nasional, regional, dan internasional
Meningkatkan pendapatan masyarakat lokal
Dan menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraannya
2. Untuk izin pengelolaan dalam kendali, harus memiliki IUP yang diberikan Gubernur, dalam IUP mencakup kriteria Letak geografis, kaidah konserfasi, daya dukung lingkungan , serta optimalisasi SDM dan Batubara, pemilik IUP memiliki hak-hak sebagaimana diatur pada pasal 54
3. Pemegang IUP wajb membayar Pendapatan Negara
4. pengawasan dilakukan Oleh Petugas yang ditunjuk oleh Gubernur
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
57
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Irigasi di Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
1. Demi terselenggaranya penyediaan air yang dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat di segala bidang kehidupan, dan penghidupan, perlu adanya pengaturan pemanfaatan dan pembinaan serta pengelolaan irigasi
2. sesuai dengan UU No. 20 tahun 2006 tentan Irigasi, maka pemanfaatan Irigasi perlu diatur dengan sebaik-baiknya agar berdayaguna dan berhasil guna.
3. Dari pertimbangan di atas, maka perlu diadakannya Persa tentang Irigasi di Provinsi Bengkulu
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945
2. UU No. 5 Tahun 1960
3. UU No. 9 tahun 1967
4. UU No. 8 tahun 1982
5. UU No. 5 Tahun 1990
6. UU No. 12 tahun 1992
7. UU No. 7 Tahun 2004
8. UU No. 32 Tahun 2003
9. UU No. 31 Tahun 2004
10. UU No. 26 Tahun 2007
11. Uu No. 32 Tahun 2009
12. UU No, 41 Tahun 2009
13. UU No. 12 Tahun 2011
14. UU No. 27 Tahun 1999
15. UU No. 54 Tahun 2002
16. PP No. 20 Tahun 2005
17. PP No. 20 Tahun 2006
18. PP No. 38 Tahun 2007
19. Permen PU No. 31/PRT/M/2007
20. Permen PU NO. 32/PRT/M/2007
21. Permen PU No. 33/ PRTM/2007
22. Perda Provinsi Bengkulu No. 2 Tahun 2012
1. Dikelola berdasarkan azas Partisipasif, berwawaskan lingkungan, kelestariam, keseimbangan, kemanfaatan Umum, keterpaduan, dan keserasian, keadilan, kemandirian, akuntabel, dan transparasi.
2. Fungsinya yaitu ,mendukung produktivitas usaha tani guna meningkatkan produksi pertanian dalam rangka ketahanan pangan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat , khususnya petani
3. Penyediaan utamanya ialah persawahan, lalu untuk perikanan, peternakan, perkebunan, industri, dan kelestarian LH.
4. Lembaga pengelola Irigasi antara lain Dinas Pekerjaau Umum, Dinas bidang Irigasi, Perkumpulan Petani Pemakai air, dan Komisi Irigasi Provinsi Bengkulu dan Kota
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
46
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif
ABSTRAK:
1. Ternak sapi dan kerbau produktif mernjadi sumber daya genetik untuk perkembangbiakan populasi ternak, maka harus dijaga kelestariannya.
2. dalam rangka mencukupi ketersediaan bibit ternak sapi dan kerbau serta mengendalikan pemotongan ternak ruminansia produktif
3. Berdasarkan Pertimbangan di atas, maka perlu menetapkan Perda tentang pengendalian ternak sapi dan kerbau betina produktif
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945
2. UU No. 9 tahun 1967
3. UU No. 8 tahun 1981
4. UU No. 7 tahun 1996
6. UU No. 32 tahun 2004
7. UU No. 18 tahun 2009
8. UU No. 12 tahun 2011
9. PP No. 20 tahun 1968
10. PP No. 22 tahun 1983
11. PP No. 82 tahun 2000
12. PP No. 38 tahun 2007
13. PP No. 48 tahun 2011
14. PP No. 6 tahun 2011
15. Permendagri No. 53 tahun 2011
16. Peraturan Menteri Pertanian No. 35/Permenta/OT.140/07/2011
1. Tujuannya yaitu mempertahankan ketersediaan bibit dan ternak sapi dan kerbau yang masih produktif sebagai sumber bibit.
2. Usaha pengendalian pemotongan ternak sapi dan kerbau betina produktif
dilakukan dengan cara :
a. Sosialisasi kepada masyarakat peternak, RPH dan tata niaga ternak;
b. Komunikasi, informasi dan edukasi kepada masyarakat peternak; dan
c. Intensifikasi pemeriksaan sapi dan kerbau betina yang akan dipotong.
3. Pengendalian ternak sapi dan kerbau betina produktif dapat dilakukan oleh
Pemerintah Daerah dalam bentuk kerjasama dengan Pemerintah Daerah
Provinsi dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota lainnya.
4. diadakannya identifikasi dan sertifikasi sapi dan kerbau betina produktif untuk menginventarisasi seluruh ternak sapi yang layak menjadi bibit
5. diadakannya pengendalian lintas ternak, pembinaan, serta pengawasan lewat koordinasi dan kerjasama dalam masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Usaha Perkebunan
ABSTRAK:
1. Tanah sebagai karunia Tuhan YME yang dapat difungsikan sebagai lahan perkebunan, wajib disyukuri, dikelola, dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sesuai prinsip dasar Pancasila dan UUD 1945
2. Perkebunan salah satu kegiatan ekonomi berperan dalam peningkatan pendapatan Masyarakat dan daerah dan saat ini sedang pesat, dan butuh penataan
oleh karena pertimbangan di atas, maka perlu ditetapkannya Perda tentang Perizinan Usaha Perkebunan
1. UU No. 5 Tahun 1960
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 5 Tahun 1984
4. UU No. 5 Tahun 1990
5. UU No. 12 Tahun 1992
6. UU No. 5 Tahun 1994
7. UU No. 41 Tahun 1999
8. UU No. 18 Tahun 2004
9. UU No. 32 Tahun 2004
10. UU NO. 25 Tahun 2007
11. UU No. 26 Tahun 2007
12. UU No. 40 Tahun 2007
13. UU No. 32 Tahun 2009
14. UU No. 41 Tahun 2009
15. UU No. 4 Tahun 2011
16. PP No. 20 Tahun 1968
17. PP No. 17 Tahun 1986
18. PP No. 6 Tahun 1995
19. PP No. 44 Tahun 1995
20. PP No. 40 Tahun 1996
21. PP No. 44 Tahun 1997
22. PP No. 38 Tahun 2007
23. PP No. 27 Tahun 2012
24. Kep Menteri No. 237/2003
25. Kep Mentan No. 511/Kpts/PD.310/9/2006
26. Per Mentan No. 26/Permentan/OT.140/2/2007
27. Per Men Neg Lingkungan Hidup No. 13 Tahun 2010
28. Per Mentan No. 19/Permentan/OT.140/3/2011
29. Per Men Neg Lingkungan Hidup No. 05 Tahun 2012
30. Perda No. 02 Tahun 2012
1. Jenis Usaha Perkebunan meliputi budidaya tanaman perkebunan dan usaha industri hasil perkebunan dapat dilakukan oleh siapapun di ruang lingkup pemerintahan daerah tersebut, baik dilakukan pribadi maupun kelompok serta kerjasama dengan Badan Hukum asing.
2. Usaha budidaya tanaman perkebunan yang luas lahannya kurang dari 25 (dua puluh lima) hektar dilakukan pendaftaran oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
saha Budidaya Tanaman Perkebunan yang luasnya 25 (dua puluh lima) hektar atau lebih wajib memiliki IUP-B., setelah mendaftar akan mendapatkan Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya Perkebunan (STD-B)
3. Syarat dan tata cara Permohonan Izin Usaha Perkebunan diatur pada pasal 17
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
74
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Panas Bumi
ABSTRAK:
1. Panas bumi merupakan SDA yang dapat diperbaharui, berpotensi besar, yang dikuasai oleh negara dan mempunyai peranan penting dalam menunjang pembangunan nasional
2. Provinsi Bengkulu memiliki Potensi Pasan Bumi yang dapat bermanfaat sebagai PLTPB
3. UU No. 27 tahun 2003, pasal 6 ayat (1), Pemda berwenang mengatur Pengelolaan Panas Bumi.
maka dari pertimbangan di atas perlu menetapkan Perda tentang Pengelolaan Panas Bumi.
1. UUD NRI 1945 Pasal 18 Ayat (6)
2. UU No. 5 Tahun 1960
3. UU No. 9 tahun 1967
4. UU No. 5 tahun 1990
5. UU No. 41 tahun 1999
6. UU No. 17 tahun 2003
7. UU No. 27 tahun 2003
8. UU No. 32 tahun 2004
9. UU No. 33 tahun 2004
10. UU No. 11 tahun 2005
11. UU No. 26 Tahun 2007
12. UU No. 30 tahun 2007
13. UU No. 14 thun 2008
14. UU No. 30 tahun 2009
15. UU No. 32 tahun 2009
16. UU No. 12 tahun 2011
17. PP No. 20 tahun 1968
18. PP No. 10 tahun 1989
1. Mengingat besarnya potensi, sangat diharapkan terwujud upaya pemanfaatan terhadap SDA berupa Panas Bumi tersebut.
2. Tujuan ditetapkan Perda adalah pengendalian pemanfaatan kegiatan pengusahaan Panas Bumi demi menunjang pembangunan yang berkelanjutan serta memberi nilai tambah secara keseluruhan dan tak kalah pentingnya meningkatkan Pendapatan Daerah .
3. Kewenangan Daerah dalam pengelolaannya antara lain, inventarisasi, penyusunan neraca SDA dan cadangan bumi, penetapan potensi Panas Bumi, Pelaksanaan pelelangan wilayah, pemberian IUP, dan pembinaan serta pengawasan keselamatan serta kesehatan kerja, lingkungan, pengelolaan, termasuk reklamasi lahan pasca pengelolaan Panas Bumi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
40
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat