Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 3 Tahun 2013

Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Tujuannya yaitu mempertahankan ketersediaan bibit dan ternak sapi dan kerbau yang masih produktif sebagai sumber bibit. 2. Usaha pengendalian pemotongan ternak sapi dan kerbau betina produktif dilakukan dengan cara : a. Sosialisasi kepada masyarakat peternak, RPH dan tata niaga ternak; b. Komunikasi, informasi dan edukasi kepada masyarakat peternak; dan c. Intensifikasi pemeriksaan sapi dan kerbau betina yang akan dipotong. 3. Pengendalian ternak sapi dan kerbau betina produktif dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk kerjasama dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota lainnya. 4. diadakannya identifikasi dan sertifikasi sapi dan kerbau betina produktif untuk menginventarisasi seluruh ternak sapi yang layak menjadi bibit 5. diadakannya pengendalian lintas ternak, pembinaan, serta pengawasan lewat koordinasi dan kerjasama dalam masyarakat

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
15 Mei 2013
Tanggal Pengundangan
24 Mei 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Tahun 2013
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 804 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan