1. Tujuannya yaitu mempertahankan ketersediaan bibit dan ternak sapi dan kerbau yang masih produktif sebagai sumber bibit. 2. Usaha pengendalian pemotongan ternak sapi dan kerbau betina produktif dilakukan dengan cara : a. Sosialisasi kepada masyarakat peternak, RPH dan tata niaga ternak; b. Komunikasi, informasi dan edukasi kepada masyarakat peternak; dan c. Intensifikasi pemeriksaan sapi dan kerbau betina yang akan dipotong. 3. Pengendalian ternak sapi dan kerbau betina produktif dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk kerjasama dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota lainnya. 4. diadakannya identifikasi dan sertifikasi sapi dan kerbau betina produktif untuk menginventarisasi seluruh ternak sapi yang layak menjadi bibit 5. diadakannya pengendalian lintas ternak, pembinaan, serta pengawasan lewat koordinasi dan kerjasama dalam masyarakat
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat