Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 2 Tahun 2014

Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Tujuan  Mewujudkan perekonomian yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan  Meningkatkan partisipasi masyarakat dan DU untuk menumbuhkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.  Meningkatkan Produktivitas dan daya saing, dan semangat berwirausaha serta  Meningkatkan peran Usaha Mikro, Kecil, dan menengah 2. Kriteria yang dimaksud :  Usaha Mikro = kekayaan maksimal 50 juta rupiah tidak termasuk Tanah dan Bangunan tempat usaha  Usaha Kecil = kekayaan minimal >50 juta rupiah tidak termasuk Tanah dan Bangunan tempat usaha   Usaha Menengah = kekayaan minimal >500 juta rupiah tidak termasuk Tanah dan Bangunan tempat usaha 3. Perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan atas program Pemberdayaan ini dimaksudkan untuk memberi arahan dan alat pengendali pancapaian tujuan pemberdayaan, yang melibatkan Pemda kabupaten/kota, dan dilakukan evaluasi tahunan sesuai ketentuan yang berlaku, demi terukur keberhasilan program pemberdayaan UMKM ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
09 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 1261 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan