1. Ruang lingkup penanggulangan mencakup • Pencegahan rabies, (semisal vaksinasi dan regristrasi , sosialisasi, pengendalian, survey, dan pengawasan lintas). • Pengaturan dan pemeliharaan serta peredaran HPR (meliputi memerhatikan kesehatan, dan memvaksin hewan mereka) • Pemantauan dan pengawasan pelaksanaan program ( mencakup jenis, kegiatannya, dan peredarannya). 2. Pendanaan bersumber dari APBN, APBD, dan lainnya yang sah. 3. Adanya ketegasan hukum, misal sanksi administrasi bagi pelanggar
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat