Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 1 Tahun 2014

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Tujuannya yaitu  terwujud batasan yang jelas tentang tanggung jawab sosial termasuk lingkungan perusahaan beserta pihak-pihak yang menjadi pelaku  Terpenuhinya penyelenggaraan tanggungjawab sosial sesuai dengan Per-UU-an  Terwujudnya Kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku dunia usaha  Terprogramnya rencana Pemda untuk mengapresiasi ke dunia usaha yang telah melakukan Tanggung Jawab Sosial/TSP dengan memberi penghargaan dan kemudahan administrasi. 2. Ruang lingkup TSP antara lain Bantuan pembiayaan Penyelenggara Kesejahteraan Sosial, Kompensasi, Peningkatan fungsi LH, dan memacu pertumbuhan ekonomi yang berkualitas 3. Pelaksana TSP adalah perusahaan yang berbadan hukum, berkedudukan di wilayah Provinsi, bekerja dibawah perintah dan pengawasan Gubernur 4. Adanya sanksi Administrasi bagi perusahaan yang tak mematuhi, sebagai bentuk ketegasan hukum

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
09 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 1319 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan