PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI MAROS NOMOR 105 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS PEMERINTAH KABUPATEN MAROS
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, SERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 133
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI MAROS NOMOR 105
TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS
PEMERINTAH KABUPATEN MAROS
ABSTRAK:
. bahwa untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan daerah, perlu dilakukan penyesuaian
pengaturan mekanisme
pelaksanaan
dan
pertanggungjawaban perjalanan dinas Pemerintah
Kabupaten Maros;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3A Peraturan
Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang
Standar Harga Satuan Regional, perlu dilakukan
penyesuaian regulasi di Daerah mengenai pedoman
pelaksanaan Perjalanan Dinas Pemerintah Kabupaten
Maros;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimkasud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Maros Nomor 105 Tahun
2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas
Pemerintah Kabupaten Maros.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor
3851)sebagaimana telah diubah dengan Undang
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undag
Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan
Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi
Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6516);
4. Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undag
Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan
Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi
Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6516);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6854);
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4028);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang
Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara
Repeblik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6332j;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60571
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6847j;
13. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang
Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 57)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang
Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara
Rpublik Indonesia Tahun 2023 Nomor l 12j;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
77);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023
tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 144);
PASAL I : Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Maros Nomor 105 Tahun 2016
tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Pemerintah Kabupaten Maros
(Berita Daerah Kabupaten Maros Tahun 2016 Nomor 107), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Maros Nomor 70 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Maros Nomor 105 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Pemerintah Kabupaten Maros (Serita
Daerah Kabupaten Maros Tahun 2019 Nomor 70)
BAB 1 : Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Maros.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Maros.
4. Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Maros.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD
adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.
Pimpinan dan Anggota DPRD adalah Pimpinan dan Anggota DPRD
Kabupaten Maros.
7. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Maros.
8. Asisten adalah Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Maros.
9. Staf Ahli adalah Staf Ahli Bupati Maros.
10. Sekretaris DPRD adalah Sekretaris DPRD Kabupaten Maros.
PASAL 5 : 1) Perjalanan dinas oleh Pelaksana SPD dilakukan sesuai perintah atasan
Pelaksana SPD yang tertuang dalam ST/SP.
PASAL 7A : 1) Komponen biaya perjalanan dinas jabatan bagi Pimpinan dan anggota
DPRD, terdiri atas:
a. uang harian;
b. biaya transportasi;
c. representasi; dan
d. biaya penginapan.
PASAL 7B : Komponen biaya perjalanan dinas bagi Pimpinan dan anggota DPRD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 A dilakukan secara lumpsum.
PASAL 18A : 1) Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas bagi Pimpinan dan anggota
DPRD, paling sedikit melampirkan:
a. ST yang sah;
b. SPD yang telah ditandatangani oleh PA/KPA dan pejabat di tempat
pelaksanaan perjalanan dinas atau pihak terkait yang menjadi
tempat tujuan perjalanan dinas;
PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2023.
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN BUPATI MAROS NOMOR 105 TAHUN 2016
TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS
PEMERINTAH KABUPATEN MAROS.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 50 Tahun 2023
TATA CARA PENGGUNAAN DAN PENYELENGGARAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGGUNAAN DAN PENYELENGGARAAN
KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022
tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit
Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penggunaan dan
Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6845);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang
undangan [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856)
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PENGGUNAAN KKPD
BAB III : PENYELENGGARAAN KKPD
BAB IV : MONITORING DAN EVALUASI
BAB V : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2023.
57
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 49 Tahun 2023
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, SERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan
Daerah Kabupaten Maros Nomor 2 Tahun 2023 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023.
. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaga Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara
Repubiik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1447);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 2 Tahun
2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
(Lembaran
Daerah Kabupaten Maros Tahun 2023 Nomor 2).
PASAL 1 : Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Maros.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Maros.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah
lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Maros.
6. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dalam urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
Daerah Kabupaten Maros.
PASAL 2 : Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
semula sebesar Rpl.479.688.652.614,00 (satu triliun empat ratus tujuh puluh
sembilan miliar enam ratus delapan puluh delapan juta enam ratus lima
puluh dua ribu enam ratus empat belas rupiah) bertambah sebesar
Rp106.802.640.979,00 (seratus enam miliar delapan ratus dua juta enam
ratus empat puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan rupiah) sehingga
menjadi Rpl.586.491.293.593,00 (satu triliun lima ratus delapan puluh enam
miliar empat ratus sembilan puluh satu juta dua ratus sembilan puluh tiga
ribu lima ratus sembilan puluh tiga rupiah)
PASAL 3 : Uraian lebih lanjut Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Bupati ini,
PASAL 4 : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2023.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 48 Tahun 2023
HARI KERJA DAN JAM KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAROS
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, SERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang HARi KERJA DAN JAM KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAROS
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan produktivitas kerja Pegawai
Aparatur SipiI Negara dan untuk memberikan kepastian
hukum terhadap hari kerja dan jam kerja Pegawai
Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Maros, serta dalam rangka peningkatan
kualitas pelyanan publik, perlu dilakukan penyesuaian
hari kerja dan jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros;
a. bahwa untuk meningkatkan produktivitas kerja Pegawai
Aparatur SipiI Negara dan untuk memberikan kepastian
hukum terhadap hari kerja dan jam kerja Pegawai
Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Maros, serta dalam rangka peningkatan
kualitas pelyanan publik, perlu dilakukan penyesuaian
hari kerja dan jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros;
b. bahwa kebijakan mengenai penerapan 5 (lima) hari kerja
b. bahwa kebijakan mengenai penerapan 5 (lima) hari kerja
dalam aeminggu bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
dalam aeminggu bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Maros, sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum dan dinamika pelaksanaan tugas
kedianasan di Iingkungan Pemerintah Kabupaten Maros,
sehingga perlu diganti;
Pemerintah Kabupaten Maros, sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum dan dinamika pelaksanaan tugas
kedianasan di Iingkungan Pemerintah Kabupaten Maros,
sehingga perlu diganti;
c. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan
Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Harl Kerja dan
c. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan
Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Harl Kerja dan
Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil
Negara, perlu menetapkan rincian harl kerja dan jam kerja
Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil
Negara, perlu menetapkan rincian harl kerja dan jam kerja
serta jam istirahat Pegawai Aparatur Sipil Negara di
serta jam istirahat Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Iingkungan Pemerintah Kabupaten Maros;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Harl Kerja dan Jam Kerja
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Maros;
Iingkungan Pemerintah Kabupaten Maros;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Harl Kerja dan Jam Kerja
Pegawai Aparatur Sipil negara dilingkungan pemerintah Kabupaten Maros
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Da.erah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
18221;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah di:ubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Norn.or 6, Tambah.an Lembaran Negara R.epublik
Indonesia Nomor 54941;
2014 Norn.or 6, Tambahan Lembaran Negara Repubhk
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja �njadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia
Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nornor 63, Tarnbahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja �njadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor I I Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6477);
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 68561;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nornor 63, Tarnbahan
Lernbaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6477);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajernen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nom.or 6264);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajernen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6264);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 202 I ten tang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran
Negara Repu blik Indonesia Nornor 6 718);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor6718);
8. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari
Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 50);
8. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari
Kerja dan Jam Kerja lnstansi Pemerintah dan Pegawai
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem
Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan
Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 181);
10. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun
2022
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 50);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem
Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan
Birokrasi (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 181);
10. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun
2022
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 384);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2021
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 202 I Nomor
8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maros Nomor
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Serita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 384);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2021
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
[Lernbaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2021 Nomor
8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maros Nomor
7);
7);
12. Peraturan Bupati Marus Nomor 90 Tahun 2022 tentang
Pedoman Pelaksanaan Penegakan Disiplin Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Maros (Berita Daerah Kabupaten Maros Tahun
2022 Nomor 90).
12. Peraturan Bupati Maros Nomor 90 Tahun 2022 tentang
Pedoman Pelaksanaan Penegakan Disiplin Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Maros (BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2022 NOMOR 90).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : RUANG LINGKUP
BAB IV : HARI KERJA DAN JAM KERJA
BAB V : PELAKSANAAN TUGAS KEDINASAN SECARA FLEKSIBEL
BAB VI : PEMBINMN DAN PENGAWASAN
BAB VII : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VIII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini rnulai berlaku Keputusan Bupati Maros Nornor
262/KPTS/839/1/2014 tentang Penerapan 5 [lima] Hari Kerja dalam Seminggu
bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pernerintah Kabupaten Maros dicabut dan
dinyatakan tidak belaku.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 47 Tahun 2023
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan
Daerah Kabupaten Maros Nomor ... Tahun 2023 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Maros Tahun Anggaran
2022, maka perlu adanya penjabaran pertanggungjawaban
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
7 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme
./
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017
tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan
Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
450);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun anggaran 2022 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 888);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 9 Tahun 2022
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2022 Nomor 9).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
BAB III : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2023.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 46 Tahun 2023
KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEWAJIBAN PENY AMPAIAN -LAPORAN HART A KEKAY AAN
PENYELENGGARA NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforrnasi
Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyampaian
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara, kewajiban
penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil
Negara (LHKASN) di lingkungan Instansi Pemerintah
Daerah hanya mencakup Aparatur Sipil Negara, tidak
Mencaku Aparatur Negara lainnya khususnya anggota
TN! dan Polri;
b. bahwa dalam .rangka mewuj.udkan pemerintahan y.ang
baik
[Good Governance) yang bebas dari korupsi,
kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan
serta wewenang, diperlukan komitmen bagi
Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros untuk
melaporkan harta kekayaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros.
l. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250;
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3874), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang - Undang Nomor 1 Tahun
2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6843);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011
tentang Pembentukan Peratutan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nornor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (-Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 ten tang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil
(·Lem-baran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 202,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6718);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
·Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 6402);
9. Peraturan KPK Pemberantasan Korupsi Nomor 7
Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran,
Pengumurnan, clan Pemeriksaan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara
(Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 985) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7
Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran,
Pengumuman, Dan Pemeriksaan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara
(Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 572);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : WAJIB LHKPN DAN LHKASN
BAB III : TATA CARA PENYAMPAIAN LHKPN DAN LHKASN
BAB IV : UNIT PENGELOLA LHKPN dan LHKASN
BAB V : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Maros Nomor
55 Tahun 2022 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros (Serita
Daerah Kabupaten Maros Tahun 2022 Nomor 55) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 45 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, SERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN AKUISISI ARSIP STATIS
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengelolaan arsip Satuan Kerja
Perangkat Daerah yang merupakan pencipta arsip:
b. bahwa untuk pelaksanaan penambahan khazanah arsip
statis di Lembaga Kearsipan Daerah perlu dilakukan Akuisisi
Arsip Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Akuisisi Arsip Statis;
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5071);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
3. Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011
tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6858);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5286);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
BAB I : KETENTUAN UMUM
PASAL 1 : Perangkat Daerah adalah Unsur Pembantu Bupati dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dalam Penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah.
PASAL 2 : Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam
rangka akuisisi arsip statis di Lembaga Kearsipan Daerah
PASAL 3 : Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini untuk melestarikan
arsip yang memiliki nilai guna sekunder dan menyelamatkan
arsip statis yang mempunyai nilai kesejarahan sehingga dapat
memberikan informasi yang luas kepada generasi yang akan
datang.
PASAL 4 : Akuisisi Arsip statis meliputi:
a. prinsip dan strategi akuisisi arsip statis;
b. penilaian arsip statis dan teknis pelaksanaan akuisisi arsip
statis; dan
c. serah terima arsip statis.
PASAL 5 : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2023.
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 44 Tahun 2023
PEDOMAN PENGGUNAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK LINGKUP PEMERINTAH DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK
LINGKUP PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memudahkan pelayanan dan
melindungi informasi dari risiko pencurian data, modifikasi
data, pemalsuan data, dan penyangkalan data yang
ditransaksikan serta perlindungan sistem elektronik milik
pemerintah dalam pelaksanaan Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah
diperlukan upaya pengamanan yang memadai dan andal;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 ten tang Penyelenggaraan
Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2022 tentang
Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik, maka
perlu mengatur penggunaan Sertifikat Elektronik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Penggunaan Sertifikat
Elektronik Lingkup Pemerintah Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang
lnformasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5952);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
[Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6400);
8. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 ten tang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11
Tahun 2022 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 1017);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023
tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah
Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 144);
11. Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun
2012 tentang Pedoman Pengelolaan dan Perlindungan
Infonnasi Berklasifikasi Milik Pemerintah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 808);
12. Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 5 Tahun
2014 tentang Standar Algoritma Kriptografi pada Instansi
Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 1862);
13. Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun
2017 tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 907);
14. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun
2019 ten tang Pelaksanaan Persandian Untuk Pengamanan
Infonnasi di Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1054);
15. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun
2020 tentang Sistem Pengamanan Dalam Penyelenggaraan
Sistem Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1375);
16. Peraturan Arsip Nasional Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Pedoman Umum Tata Naskah Dinas (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 758);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2014
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten
Maros Tahun 2014 Nomor 01);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Infonnatika
(Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2015 Nomor
12);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2021
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2021 Nomor
8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maros Nomor 7);
20. Peraturan Bupati Maros Nomor 40 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Lingkup Pemerintah Kabupaten Maros (Berita Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2021 Nomor 40);
21. Peraturan Bupati Maros Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas, Fungsi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Komunikasi, Informatika, Statistik
dan Persandian (Berita Daerah Kabupaten Maros Tahun
2022 Nomor 13).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : RUANG LINGKUP
BAB IV : PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK
BAB V : KEWAJIBAN DAN LARANGAN
BAB VI : TATA CARA PERMOHONAN, PENERBITAN, PERUBAHAN DATA
DAN PENCABUTAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK
BAB VII : PEMANFAATAN LAYANAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK PADA SPBE
BAB VIII ; TANDA TANGAN ELEKTRONIK
BAB IX : PENYELENGGARAAN OPERASIONAL DUKUNGAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK
BAB X : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XI : PEMBIAYAAN
BAB XII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Maras
Nomor 99 Tahun 2019 tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik
(E-SIGNATURE) Untuk Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Pada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah
Kabupaten Maras Tahun 2019 Nomor 99) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 42 Tahun 2023
TRAYEK FEEDER ANGKUTAN PARIWISATA DI KABUPATEN MAROS
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 1;.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TRAYEK FEEDER ANGKUTAN PARIWISATA DI KABUPATEN MAROS
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten
Maros Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Maros 2022-2025,
diperlukan pengembangan sarana dan prasarana publik pada
lokasi dan jalur sesuai dengan kebutuhan destinasi dalam
rangka strategi pembangunan kepariwisataan Daerah;
b. bahwa untuk menopang kualitas pelayanan angkutan wisata
pada Kawasan Pariwisata Strategis bagi masyarakat yang
memadai, mudah dan murah di Kabupaten Maras, perlu ada
konektivitas antara moda transportasi dengan feeder yang
menghubungkan dengan objek wisata yang ada di Kabupaten
Maras;
b. bahwa untuk menopang kualitas pelayanan angkutan wisata
pada Kawasan Pariwisata Strategis bagi masyarakat yang
memadai, mudah dan murah di Kabupaten Maros, perlu ada
konektivitas antara moda transportasi dengan feeder yang
menghubungkan dengan objek wisata yang ada di Kabupaten
Maros;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Trayek Feeder Angkutan Pariwisata di
Kabupaten Maras;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 132,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6760);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5025), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601), sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
8. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang
Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5871);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta Manajemen
Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5221), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 40,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6642);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta Manajemen
Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5221), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 40,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6642);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5229);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5229);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang
Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5317), sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6642);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang
Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5317), sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6642);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 193, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5468), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 40,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6642);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5594), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 40,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6642);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang
Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 205, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6122);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 40,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6642);
16. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019
tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan
17. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2021
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Maras Tahun 2021 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maras Nomor 7);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Maras Nomor 1 Tahun 2022
tentang Rencana
Induk Pembangunan Kepariwisataan
Kabupaten Maros 2022-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten
Maras Tahun 2022 Nomor 1);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : JALUR TRAYEK DAN JENIS ANGKUTAN
BAB IV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2023.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 38 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAROS NOMOR 100 TAHUN 2022 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAROS NOMOR 100 TAHUN 2022
TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MAROS
TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi menunjukaan
adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan,
sehingga perlu dilakukan perubahan sebagaimana diatur
ketentuan dalam Pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 86 Tahun 2017 ten tang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, sehingga Peraturan Bupati Maras Nomor 100
Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Maras Tahun 2023 perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Maras Nomor 100
Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2023.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5888), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 ten tang
Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran
Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 201 7 Nomor 105, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6056);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 61 78);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 136);
11. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 112);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1312);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun
2019 ten tang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 301), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1
Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-
2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2021 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi SelatanNomor 314);
17. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 20 Tahun 2022
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2023 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2022 Nomor 20) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 24
Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur
Sulawesi Selatan Nomor 20 Tahun 2022 tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2023 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023
Nomor 24);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 02 Tahun 2007
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2007 Nomor 02);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2012
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maros
Tahun 2012 - 2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Maros
Tahun 2012 Nomor 4);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 2 Tahun 2015
tentang Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan
Terpadu Kabupaten Maros(Lembaran Daerah Kabupaten
Maros Tahun 2015 Nomor 2);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2021
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2021 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2021
Nomor 7);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 5 Tahun 2021
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2021 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2021 Nomor 4);
23. Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2022 tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Maros Tahun 2023
(Berita Daerah Kabupaten Maros Tahun 2022 Nomor 100).
PASAL I : Peraturan Bupati Maros Nomor 100 Tahun 2022
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Maros Tahun 2023
(Berita Daerah Kabupaten Maros Tahun 2022 Nomor 100) diubah sebagai
berikut
PASAL 6 : Perubahan RKPD Tahun 2023 merupakan dokumen perubahan dari
RKPD Tahun 2023, yang disusun akibat adanya ketidaksesuaian dengan
perkembangan keadaan.
PASAL 7 : Perubahan RKPD Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
( 1) berisi pedoman, arahan dan acuan bagi penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan pada Tahun 2023 dengan
memperhatikan asumsi-asumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (2).
PASAL 7A : Perubahan RKPD Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2)
digunakan
PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2023.
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI MAROS NOMOR 100 TAHUN 2022
TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN MAROS TAHUN 2023
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat