ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk meningkatkan produktivitas kerja Pegawai
Aparatur SipiI Negara dan untuk memberikan kepastian
hukum terhadap hari kerja dan jam kerja Pegawai
Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Maros, serta dalam rangka peningkatan
kualitas pelyanan publik, perlu dilakukan penyesuaian
hari kerja dan jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros;
a. bahwa untuk meningkatkan produktivitas kerja Pegawai
Aparatur SipiI Negara dan untuk memberikan kepastian
hukum terhadap hari kerja dan jam kerja Pegawai
Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Maros, serta dalam rangka peningkatan
kualitas pelyanan publik, perlu dilakukan penyesuaian
hari kerja dan jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros;
b. bahwa kebijakan mengenai penerapan 5 (lima) hari kerja
b. bahwa kebijakan mengenai penerapan 5 (lima) hari kerja
dalam aeminggu bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
dalam aeminggu bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Maros, sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum dan dinamika pelaksanaan tugas
kedianasan di Iingkungan Pemerintah Kabupaten Maros,
sehingga perlu diganti;
Pemerintah Kabupaten Maros, sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum dan dinamika pelaksanaan tugas
kedianasan di Iingkungan Pemerintah Kabupaten Maros,
sehingga perlu diganti;
c. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan
Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Harl Kerja dan
c. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan
Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Harl Kerja dan
Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil
Negara, perlu menetapkan rincian harl kerja dan jam kerja
Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil
Negara, perlu menetapkan rincian harl kerja dan jam kerja
serta jam istirahat Pegawai Aparatur Sipil Negara di
serta jam istirahat Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Iingkungan Pemerintah Kabupaten Maros;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Harl Kerja dan Jam Kerja
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Maros;
Iingkungan Pemerintah Kabupaten Maros;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Harl Kerja dan Jam Kerja
Pegawai Aparatur Sipil negara dilingkungan pemerintah Kabupaten Maros
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Da.erah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
18221;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah di:ubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Norn.or 6, Tambah.an Lembaran Negara R.epublik
Indonesia Nomor 54941;
2014 Norn.or 6, Tambahan Lembaran Negara Repubhk
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja �njadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia
Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nornor 63, Tarnbahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja �njadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor I I Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6477);
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 68561;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nornor 63, Tarnbahan
Lernbaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6477);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajernen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nom.or 6264);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajernen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6264);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 202 I ten tang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran
Negara Repu blik Indonesia Nornor 6 718);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor6718);
8. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari
Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 50);
8. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari
Kerja dan Jam Kerja lnstansi Pemerintah dan Pegawai
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem
Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan
Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 181);
10. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun
2022
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 50);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem
Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan
Birokrasi (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 181);
10. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun
2022
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 384);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2021
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 202 I Nomor
8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maros Nomor
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Serita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 384);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2021
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
[Lernbaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2021 Nomor
8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maros Nomor
7);
7);
12. Peraturan Bupati Marus Nomor 90 Tahun 2022 tentang
Pedoman Pelaksanaan Penegakan Disiplin Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Maros (Berita Daerah Kabupaten Maros Tahun
2022 Nomor 90).
12. Peraturan Bupati Maros Nomor 90 Tahun 2022 tentang
Pedoman Pelaksanaan Penegakan Disiplin Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Maros (BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2022 NOMOR 90).
- BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : RUANG LINGKUP
BAB IV : HARI KERJA DAN JAM KERJA
BAB V : PELAKSANAAN TUGAS KEDINASAN SECARA FLEKSIBEL
BAB VI : PEMBINMN DAN PENGAWASAN
BAB VII : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VIII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX : KETENTUAN PENUTUP
|