ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten
Maros Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Maros 2022-2025,
diperlukan pengembangan sarana dan prasarana publik pada
lokasi dan jalur sesuai dengan kebutuhan destinasi dalam
rangka strategi pembangunan kepariwisataan Daerah;
b. bahwa untuk menopang kualitas pelayanan angkutan wisata
pada Kawasan Pariwisata Strategis bagi masyarakat yang
memadai, mudah dan murah di Kabupaten Maras, perlu ada
konektivitas antara moda transportasi dengan feeder yang
menghubungkan dengan objek wisata yang ada di Kabupaten
Maras;
b. bahwa untuk menopang kualitas pelayanan angkutan wisata
pada Kawasan Pariwisata Strategis bagi masyarakat yang
memadai, mudah dan murah di Kabupaten Maros, perlu ada
konektivitas antara moda transportasi dengan feeder yang
menghubungkan dengan objek wisata yang ada di Kabupaten
Maros;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Trayek Feeder Angkutan Pariwisata di
Kabupaten Maras;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 132,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6760);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5025), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601), sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
8. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang
Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5871);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta Manajemen
Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5221), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 40,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6642);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta Manajemen
Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5221), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 40,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6642);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5229);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5229);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang
Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5317), sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6642);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang
Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5317), sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6642);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 193, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5468), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 40,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6642);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5594), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 40,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6642);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang
Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 205, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6122);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 40,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6642);
16. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019
tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan
17. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2021
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Maras Tahun 2021 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maras Nomor 7);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Maras Nomor 1 Tahun 2022
tentang Rencana
Induk Pembangunan Kepariwisataan
Kabupaten Maros 2022-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten
Maras Tahun 2022 Nomor 1);
- BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : JALUR TRAYEK DAN JENIS ANGKUTAN
BAB IV : KETENTUAN PENUTUP
|