BAB I : KETENTUAN UMUM PASAL 1 : Perangkat Daerah adalah Unsur Pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah. PASAL 2 : Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam rangka akuisisi arsip statis di Lembaga Kearsipan Daerah PASAL 3 : Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini untuk melestarikan arsip yang memiliki nilai guna sekunder dan menyelamatkan arsip statis yang mempunyai nilai kesejarahan sehingga dapat memberikan informasi yang luas kepada generasi yang akan datang. PASAL 4 : Akuisisi Arsip statis meliputi: a. prinsip dan strategi akuisisi arsip statis; b. penilaian arsip statis dan teknis pelaksanaan akuisisi arsip statis; dan c. serah terima arsip statis. PASAL 5 : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat