Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 45 Tahun 2023

PEDOMAN AKUISISI ARSIP STATIS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM PASAL 1 : Perangkat Daerah adalah Unsur Pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah. PASAL 2 : Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam rangka akuisisi arsip statis di Lembaga Kearsipan Daerah PASAL 3 : Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini untuk melestarikan arsip yang memiliki nilai guna sekunder dan menyelamatkan arsip statis yang mempunyai nilai kesejarahan sehingga dapat memberikan informasi yang luas kepada generasi yang akan datang. PASAL 4 : Akuisisi Arsip statis meliputi: a. prinsip dan strategi akuisisi arsip statis; b. penilaian arsip statis dan teknis pelaksanaan akuisisi arsip statis; dan c. serah terima arsip statis. PASAL 5 : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maros Nomor 45 Tahun 2023 tentang PEDOMAN AKUISISI ARSIP STATIS
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maros
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Turikale
Tanggal Penetapan
21 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
21 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
21 Agustus 2023
Sumber
SERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 45
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maros
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 77 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan