ABSTRAK: |
- a. berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi menunjukaan
adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan,
sehingga perlu dilakukan perubahan sebagaimana diatur
ketentuan dalam Pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 86 Tahun 2017 ten tang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, sehingga Peraturan Bupati Maras Nomor 100
Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Maras Tahun 2023 perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Maras Nomor 100
Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2023.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5888), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 ten tang
Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran
Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 201 7 Nomor 105, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6056);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 61 78);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 136);
11. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 112);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1312);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun
2019 ten tang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 301), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1
Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-
2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2021 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi SelatanNomor 314);
17. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 20 Tahun 2022
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2023 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2022 Nomor 20) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 24
Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur
Sulawesi Selatan Nomor 20 Tahun 2022 tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2023 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023
Nomor 24);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 02 Tahun 2007
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2007 Nomor 02);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2012
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maros
Tahun 2012 - 2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Maros
Tahun 2012 Nomor 4);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 2 Tahun 2015
tentang Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan
Terpadu Kabupaten Maros(Lembaran Daerah Kabupaten
Maros Tahun 2015 Nomor 2);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2021
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2021 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2021
Nomor 7);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 5 Tahun 2021
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2021 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2021 Nomor 4);
23. Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2022 tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Maros Tahun 2023
(Berita Daerah Kabupaten Maros Tahun 2022 Nomor 100).
- PASAL I : Peraturan Bupati Maros Nomor 100 Tahun 2022
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Maros Tahun 2023
(Berita Daerah Kabupaten Maros Tahun 2022 Nomor 100) diubah sebagai
berikut
PASAL 6 : Perubahan RKPD Tahun 2023 merupakan dokumen perubahan dari
RKPD Tahun 2023, yang disusun akibat adanya ketidaksesuaian dengan
perkembangan keadaan.
PASAL 7 : Perubahan RKPD Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
( 1) berisi pedoman, arahan dan acuan bagi penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan pada Tahun 2023 dengan
memperhatikan asumsi-asumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (2).
PASAL 7A : Perubahan RKPD Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2)
digunakan
PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|