Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 38 Tahun 2023

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAROS NOMOR 100 TAHUN 2022 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PASAL I : Peraturan Bupati Maros Nomor 100 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Maros Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Maros Tahun 2022 Nomor 100) diubah sebagai berikut PASAL 6 : Perubahan RKPD Tahun 2023 merupakan dokumen perubahan dari RKPD Tahun 2023, yang disusun akibat adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan. PASAL 7 : Perubahan RKPD Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1) berisi pedoman, arahan dan acuan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan pada Tahun 2023 dengan memperhatikan asumsi-asumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2). PASAL 7A : Perubahan RKPD Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) digunakan PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maros Nomor 38 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAROS NOMOR 100 TAHUN 2022 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maros
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Turikale
Tanggal Penetapan
21 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
21 Juli 2023
Tanggal Berlaku
21 Juli 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 38
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maros
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 81 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan