PASAL I : Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Maros Nomor 105 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Pemerintah Kabupaten Maros (Berita Daerah Kabupaten Maros Tahun 2016 Nomor 107), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Maros Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Maros Nomor 105 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Pemerintah Kabupaten Maros (Serita Daerah Kabupaten Maros Tahun 2019 Nomor 70) BAB 1 : Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Maros. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Maros. 4. Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Maros. 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 6. Pimpinan dan Anggota DPRD adalah Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Maros. 7. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Maros. 8. Asisten adalah Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Maros. 9. Staf Ahli adalah Staf Ahli Bupati Maros. 10. Sekretaris DPRD adalah Sekretaris DPRD Kabupaten Maros. PASAL 5 : 1) Perjalanan dinas oleh Pelaksana SPD dilakukan sesuai perintah atasan Pelaksana SPD yang tertuang dalam ST/SP. PASAL 7A : 1) Komponen biaya perjalanan dinas jabatan bagi Pimpinan dan anggota DPRD, terdiri atas: a. uang harian; b. biaya transportasi; c. representasi; dan d. biaya penginapan. PASAL 7B : Komponen biaya perjalanan dinas bagi Pimpinan dan anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 A dilakukan secara lumpsum. PASAL 18A : 1) Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas bagi Pimpinan dan anggota DPRD, paling sedikit melampirkan: a. ST yang sah; b. SPD yang telah ditandatangani oleh PA/KPA dan pejabat di tempat pelaksanaan perjalanan dinas atau pihak terkait yang menjadi tempat tujuan perjalanan dinas; PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat