KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEWAJIBAN PENY AMPAIAN -LAPORAN HART A KEKAY AAN
PENYELENGGARA NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforrnasi
Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyampaian
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara, kewajiban
penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil
Negara (LHKASN) di lingkungan Instansi Pemerintah
Daerah hanya mencakup Aparatur Sipil Negara, tidak
Mencaku Aparatur Negara lainnya khususnya anggota
TN! dan Polri;
b. bahwa dalam .rangka mewuj.udkan pemerintahan y.ang
baik
[Good Governance) yang bebas dari korupsi,
kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan
serta wewenang, diperlukan komitmen bagi
Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros untuk
melaporkan harta kekayaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros.
- l. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250;
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3874), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang - Undang Nomor 1 Tahun
2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6843);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011
tentang Pembentukan Peratutan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nornor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (-Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 ten tang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil
(·Lem-baran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 202,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6718);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
·Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 6402);
9. Peraturan KPK Pemberantasan Korupsi Nomor 7
Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran,
Pengumurnan, clan Pemeriksaan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara
(Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 985) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7
Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran,
Pengumuman, Dan Pemeriksaan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara
(Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 572);
- BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : WAJIB LHKPN DAN LHKASN
BAB III : TATA CARA PENYAMPAIAN LHKPN DAN LHKASN
BAB IV : UNIT PENGELOLA LHKPN dan LHKASN
BAB V : KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2023.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Maros Nomor
55 Tahun 2022 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros (Serita
Daerah Kabupaten Maros Tahun 2022 Nomor 55) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
- 12
|