PASAL 1 : Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Maros. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Maros. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Maros. 6. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten Maros. PASAL 2 : Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 semula sebesar Rpl.479.688.652.614,00 (satu triliun empat ratus tujuh puluh sembilan miliar enam ratus delapan puluh delapan juta enam ratus lima puluh dua ribu enam ratus empat belas rupiah) bertambah sebesar Rp106.802.640.979,00 (seratus enam miliar delapan ratus dua juta enam ratus empat puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan rupiah) sehingga menjadi Rpl.586.491.293.593,00 (satu triliun lima ratus delapan puluh enam miliar empat ratus sembilan puluh satu juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus sembilan puluh tiga rupiah) PASAL 3 : Uraian lebih lanjut Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, PASAL 4 : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat