BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN BAB III : RUANG LINGKUP BAB IV : PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK BAB V : KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAB VI : TATA CARA PERMOHONAN, PENERBITAN, PERUBAHAN DATA DAN PENCABUTAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK BAB VII : PEMANFAATAN LAYANAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK PADA SPBE BAB VIII ; TANDA TANGAN ELEKTRONIK BAB IX : PENYELENGGARAAN OPERASIONAL DUKUNGAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK BAB X : SANKSI ADMINISTRATIF BAB XI : PEMBIAYAAN BAB XII : KETENTUAN PERALIHAN BAB XIII : KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat