AKSELERASI PENURUNAN ANGKA KEMATIAN IBU, KEMATIAN BAYI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, LD.2016/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Akselerasi Penurunan Angka Kematian Ibu, Kematian Bayi dan Perbaikan Status Gizi Masyarakat melalui Satuan Tugas Desa di Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
dalam rangka akselerasi dan terobosan untuk peningkatan derajat kesehatan masyarakat diperlukan partisipasi semua pihak baik masyarakat maupun aparatur pemerintah. untuk melaksanakan sebagaimana yang
dimaksud dalam huruf a perlu dibentuk Satgas Terpadu Desa untuk optimalisasi penurunan angka kematian ibu, kematian bayi dan perbaikan status gizi masyarakat. Maka untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 74/MENKES/PER/VII/2008; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 1995/MENKES/SK/XII/2010; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2015;
Peraturan ini mengatur tentang akselerasi penurunnan angka kematian ibu, kematian bayi, dan perbaikan status gizi masyarakat melalui satuan tugas desa di kabupaten Banjar. Akselerasi penurunan angka kematian ibu, kematian bayi dan perbaikan status gizi masyarakat melibatkan berbagai pihak dari SKPD, Legislatif dan Organisasi Lainnya. Indikator keberhasilan yang diukur adalah meningkatnya derajat kesehatan masyarakat dengan menurunnya angka kematian ibu, kematian bayi dan meningkatnya status gizi masyarakat. Indikator tersebut akan menjadi indikator kinerja desa. SOP/Tupoksi Stakeholder dalam rangka penurunan angka kematian ibu,
kematian bayi dan perbaikan status gizi masyarakat disusun oleh Instansi/SKPD teknis terkait. Biaya akselerasi penurunan angka kematian ibu, kematian bayi dan perbaikan status gizi masyarakat dibebankan kepada Anggaran Dana Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2016.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 31 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Indikator Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
untuk menjamin mutu dan kesinambungan pelayanan kesehatan serta menganalisis atau mengukur status kesehatan atau perubahan baik langsung maupun tidak langsung dalam pembangunan kesehatan, dipandang perlu mengatur Indikator Kesehatan Daerah. Maka untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 92 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008;
Peraturan Bupati Banjar Nomor 64 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang indikator kesehatan daerah. Indikator Kesehatan Daerah terdiri dari indikator pada Dinas Kesehatan Daerah dan indikator pada Puskesmas. Indikator Kesehatan pada Dinas Kesehatan adalah nilai, dan/atau tingkatan sebagai variabel berupa keluaran, masukan dan atau manfaat dari hasil pelaksanaan program dan kegiatan hingga tahun 2021. Indikator Kesehatan pada Puskesmas adalah nilai, dan/atau tingkatan sebagai variabel berupa keluaran dari hasil pelaksanaan program dan kegiatan hingga tahun 2021. Indikator Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan terdiri dari sasaran, nama indikator, definisi operasional, rumus dan target kinerja. Indikator Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan merupakan acuan dalam penetapan indikator kinerja di dalam Rencana Lima Tahunan Puskesmas. Puskesmas melakukan pencatatan hasil kegiatan melalui register, kohort dan buku pencatatan lain sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku. Puskesmas menyampaikan laporan hasil kegiatan melalui Sistem Pencatatan dan Pelaporan Terpadu Puskesmas setiap bulan selambatnya pada tanggal 5 bulan berikutnya secara lengkap. Dinas Kesehatan menyampaikan progres kinerja indikator kesehatan pada Dinas Kesehatan kepada Bupati setiap 3 bulan. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Indikator Kesehatan Daerah bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan memastikan pencapaian kinerja Indikator Kesehatan Daerah. Kepala Dinas Kesehatan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan indikator kesehatan pada Puskesmas bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan pada Puskesmas, memastikan pencapaian kinerja indikator kesehatan di Puskesmas dan mengembangkan indikator kesehatan pada Puskesmas sebagai bagian dari Sistem Informasi Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2016.
35 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 16 Tahun 2016
PERBUP Kab. Banjar No. 13 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pengesahan Pendapatan Berupa Uang atau Barang/Jasa/Surat Berharga Yang Diterima Oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Perubahan atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pengesahan Pendapatan Berupa Uang atau barang/Jasa/Surat Berharga yang diterima oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pengesahan Pendapatan Berupa Uang atau barang/Jasa/Surat Berharga yang diterima oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka memperlancar pelaksanaan Mekanisme Pengesahan Pendaftaran dan Tertib Administrasi pada Pemerintah Daerah dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pengesahan Pendapatan Berupa Uang atau Barang/ Jasa/ Surat Berharga yang diterima oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah. Maka untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008; PeraturanDaerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Bupati Banjar Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan in mengatur tentang mekanisme pebgesahan pendapatan berupa uang atau barang/jasa/surat berharga yang diterima oleh satuan kerja perangkat derah. ada beberpaan ketentuan atau pasal di Peraturan Bupati Banjar yang dirubah :
pasal 1 di ubah
ketentuan pasal 1 angka 20 diubah
ketentuan pasal 1 ditambah angka 25
Pada lampiran angka 3 dan 7 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2016.
PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 13 TAHUN 2016
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penataan Pembangunan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
telekomunikasi merupakan sarana publik yang dalam penyelanggaraannya membutuhkan infrastruktur menara telekomunikasi. agar keberadaan menara telekomunikasi memberikan manfaat, maka pembangunan dan
penggunaan menara telekomunikasi harus memperhatikan faktor keamanan lingkungan, kesehatan masyarakat dan estetika lingkungan. dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 02/PER/M.KOMINFO/03/2008 tentang Pedoman, Telekomunikasi dan Pasal 14 Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri,
Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 18 Tahun 2009, Nomor :
07/PRT/M/2009, Nomor : 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi, Pemerintah Daerah berwenang mengatur penempatan
lokasi menara telekomunikasi dan menetapkan zonazona bagi pembangunan menara diwilayahnya berdasarkan rencana tata ruang wilayah dan/ atau rencana detail tata ruangan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008; Peraturan Menteri Komunikasi dan Infortmatika Nomor 23/PER/M.KOMINFO/04/09; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun
2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 07 Tahun
2015.
Pretauran ini mengatur tentang pedoman penataan dan pngendalian menara telekomnukasi. Tujuan dari Penataan Pembangunan Menara Telekomunikasi adalah: mengatur dan mengendalikan pembangunan menara, mewujudkan kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan menara, mewujudkan menara yang menjamin keandalan bangunan menara sesuai dengan asas keselamatan, keamanan, kesehatan, keindahan, dan keserasian dengan lingkungan, mewujudkan menara yang fungsional serta kejelasan informasi dan identitas, mewujudkan menara telekomunikasi yang menjadi dasar pembangunan menara bersama dengan mengacu pada RTRW dan RDTR. Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini terdiri atas : rekomendasi dan perizinan pembangunan menara telekomunikasi, pembangunan menara baru, penempatan lokasi dan bentuk menara bersama, persyaratan Teknis Pembangunan Menara, penggunaan menara, monitoring, evaluasi dan pengendalian, evaluasi Cell Plan, jaminan Keselamatan. Setiap penyelenggara pembangunan dan pengoperasian Menara Telekomunikasi wajib memiliki izin dari Bupati. Untuk memperoleh Izin Penyelenggara Menara Telekomunikasi pemohon wajib menyertakan: IMB Menara, Izin Gangguan, Izin Operasional Menara Telekomunikasi. Pembangunan menara baru hanya diperbolehkan pada : zona cell plan menara baru, zona cell plan menara eksisting ketika tower-tower eksisting sudah dipergunakan secara bersama sama oleh minimal 2 (dua) penyelenggara telekomunikasi, zona cell plan menara eksisting ketika tower-tower eksisting tidak bisa memenuhi kebutuhan teknis berupa kecukupan ketinggian dari menara baru yang hendak dibangun. Pemerintah Daerah berhak untuk menentukan bentuk menara yang akan
dibangun oleh pemohon menara. Bentuk desain menara kamuflase wajib disampaikan oleh pemohon izin kepada Pemerintah Daerah untuk memperoleh pengkajian. Setiap menara wajib dilengkapi dengan identitas atas kepemilikan dan penggunaan menara yang meliputi : nama pemilik menara, lokasi dan koordinat menara, tinggi menara, tahun pembuatan/pemasangan menara, penyedia jasa konstruksi, beban maksimal menara. Sebelum menara telekomunikasi dibangun, penyedia menara telekomunikasi wajib mengadakan sosialisasi kepada masyarakat disekitar radius 125% (seratus dua puluh lima perseratus) dari ketinggian menara dengan melibatkan Lurah atau Kepala Desa dan Camat setempat. Penyedia Menara telekomunikasi wajib menyediakan jaminan keamanan dan keselamatan lingkungan disekitar bangunan menara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2016.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 28 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tatacara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di kabupaten Banjar Tahun 2016
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, maka perlu untuk mengatur kembali tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa. Maka untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011;
Peraturan ini mengatur tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di Kabupaten Banjar. Peraturan Bupati ini menetapkan Rincian Dana Desa setiap Desa di Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Bupati. dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan : alokasi dasar; alokasi formula yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan indeks kesulitan geografis desa setiap kabupaten. Alokasi dasar per desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dihitung berdasarkan alokasi dasar per Daerah dibagi jumlah desa sebagaimana telah ditetapkan dalam lampiran Peraturan Presiden tentang Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016. Alokasi formula dihitung berdasarkan data jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf b yang bersumber dari kementerian yang berwenang dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. Indeks tingkat kesulitan geografis Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b disusun dan ditetapkan oleh Bupati berdasarkan data dari kementerian yang berwenang dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap yaitu tahap I dam tahap II. Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, yang meliputi : Prioritas penggunaan Dana Desa yang diarahkan untuk pelaksanaan program dan kegiatan Pembangunan Desa; Prioritas penggunaan Dana Desa untuk program dan kegiatan bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa. Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa setelah mendapat persetujuan Bupati. Persetujuan Bupati tersebut diberikan pada saat evaluasi Rancangan Peraturan Desa mengenai APBDesa dan setelah Bupati memastikan pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan yang menjadi prioritas telah terpenuhi dan/atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat telah terpenuhi. Pambakal menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa setiap tahap kepada Bupati. Pambakal dengan dikoordinasikan oleh Camat setempat dapat menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa kepada Bupati. Bupati dapat memfasilitasi percepatan penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa. Bupati melakukan pemantauan dan evaluasi atas Sisa Dana Desa di Rekening Kas Desa. Pemantauan dan Evaluasi dilaksanakan
oleh Tim Monitoring dan evaluasi Kabupaten. Bupati menunda penyaluran Dana Desa dalam hal : Bupati belum menerima dokumen; terdapat Sisa Dana Desa di Rekening Kas Desa tahun anggaran sebelumnya lebih dari 30% (tiga puluh persen); terdapat usulan dari aparat pengawas fungsional daerah. Bupati melakukan pemotongan penyaluran Dana Desa dalam hal setelah dikenakan sanksi penundaan penyaluran Dana Desa sebagaimana
dimaksud Pasal 14 ayat (1) huruf b, masih terdapat Sisa Dana Desa di Rekening Kas Umum Desa lebih dari 30% (tiga puluh persen).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2016.
Peraturan Bupati Banjar Nomor 18 Tahun 2016
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 58 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Pemukiman
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu mengatur dan menetapkan
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan Dan Permukiman. Maka untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Perumahan dan Permukiman. Dinas terdiri dari: Kepala Dinas; Sekretariat,; Bidang Penyediaan Perumahan; Bidang Kawasan Permukiman. Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dalam bidang Perumahan dan permukiman yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah. Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan tugas dinas yang meliputi perencanaan, pengelolaan, pengembangan dan pengendalian teknis bidang Penyediaan Perumahan dan bidang Kawasan Permukiman. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan penyusunan program perencanaan, keuangan, umum dan kepegawaian. Bidang Penyediaan Perumahan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas mengkoordinasikan, merumuskan, mengatur dan mengendalikan tugas Dinas yang meliputi pengevaluasian, pengaturan dan perumusan Bidang Penyediaan Perumahan. Bidang Kawasan Permukiman dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas mengkoordinasikan, merumuskan, dan mengatur dan mengendalikan tugas dinas yang meliputi pengevaluasian, pengaturan dan perumusan bidang Kawasan Permukiman. Unit Pelaksana Teknis Dinas adalah unit pelaksana teknis dinas yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas sesuai dengan keahlian dan kebutuhan. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan unsur-unsur organisasi dan kelompok jabatan fungsional dilingkungan Dinas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Pemerintah Daerah serta dengan instansi lain diluar Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas masing-masing. Setiap pimpinan unsur-unsur organisasi dilingkungan Dinas wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap pimpinan unsur-unsur organisasi di lingkungan Dinas wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing- masing dan menyiapkan laporan berkala tepat pada waktunya. Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unsur-unsur organisasi dari
bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib diolah dan
dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan
untuk memberikan petunjuk kepada bawahan. Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan unsur-unsur organisasi dibantu oleh unsur-unsur organisasi dibawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 58 TAHUN 2016
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 83 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perencanaan, Monitoring Dan Evaluasi Elektronik
ABSTRAK:
Kemajuan teknologi komunikasi dan informasi yang pesat serta potensi pemanfaatannya secara luas, membuka peluang bagi pengaksesan, pengelolaan dan pendayagunaan informasi dalam volume yang besar secara cepat dan akurat. Pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi dalam proses pemerintahan termasuk perencanaan, monitoring dan evaluasi elektronik akan meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Elektronik dengan isi singkat sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud, Tujuan dan Asas; 3. Sistem Penyelenggaraan, Monitoring dan Evaluasi Sistem Elektronik; 4. Sumber Daya Manusia; 5. Penutup. Pada tahap monitoring dan evaluasi Sistem Elektronik dilakukan secara berkala sekaligus sebagai alat pengendalian bagi setiap unsur pimpinan pada masing-masing Perangkat Daerah dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Monitoring dan evaluasi bertujuan : terciptanya pemahaman dan persamaan persepsi dalam pengelolaan anggaran; untuk menghindari tumpang tindih pembebanan biaya antar program dan kegiatan; memudahkan pengukuran kinerja organisas; terlaksananya anggaran yang rasional, transparan, ekonomis dan efisien. Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Banjar
ABSTRAK:
kegiatan pembangunan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjar harus dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna agar dapat lebih meningkatkan keserasian serta keterpaduan
pelaksanaan pembangunan yang lebih terarah dan berkesinambungan di Kabupaten Banjar, Untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.07/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Bupati Banjar Nomor 49 Tahun 2011;
Peraturan ini mengatur tentang pedoman penatausahaan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Banjar. Pedoman penatausahaan pelaksanaan APBD merupakan pedoman bagi SKPD dalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari APBD. APBD terdiri dari, Pendapatan, Belanja, Pembiayaan yang berlaku dr 1 Januari-31 desember tahun berkenaan. Setiap transaksi penerimaan dan pengeluaran daerah dilaksanakan melalui rekening Kas Daerah. Setiap kegiatan pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah harus berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Pengawasan pelaksanaan APBD dilakukan oleh Aparat Pengawasan Fungsional sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 2 TAHUN 2016
35 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 25 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian di Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Daerah dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar, sesuai fungsi Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten
Banjar sebagai lembaga tehnis daerah yang berfungsi merumuskan kebijaksanaan tehnis bidang penyuluhan pertanian. dalam rangka penyelenggaraan penyuluhan pertanian menuju sistem penyuluhan yang profesional, efektif dan akomodatif, perlu untuk menetapkan Sistem
Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian di Kabupaten Banjar. Maka untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang sistem penyelenggaraan penyuluhan pertanian di Kabupaten Banjar. Penyuluhan pertanian di Daerah, dapat dilaksanakan oleh : penyuluh pertanian, pihak lain yang berkompeten sesuai perundang undangan dan peraturan yang berlaku. Balai Penyuluhan Pertanian di tingkat Kecamatan merupakan unit pelaksanaan teknis penyuluhan, pengelolaan administrasi, pembinaan penyuluh, pelaksanaan pelatihan bagi penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha serta unit percontohan teknologi pertanian, perikanan dan kehutanan di tingkat kecamatan. Struktur Balai Penyuluhan Pertanian tingkat kecamatan terdiri dari : pimpinan balai, urusan tata usaha, penyuluh urusan programer, penyuluh urusan sumber daya, penyuluh urusan supervisi. Penyuluh pertanian dalam kerjanya bertanggung jawab kepada Bupati Banjar, dibawah kendali dan tanggung jawab Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan
Daerah. Koordinator Penyuluh Pertanian Kabupaten diangkat oleh Bupati, atas usulan Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Daerah. Formasi Penyuluh Pertanian ditetapkan oleh Bupati Banjar, atas dasar pertimbangan Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Daerah dan Kepala BKD. Penyuluh Ahli Tingkat Kabupaten Banjar, berkedudukan di Badan Pelaksana Penyuluhan Daerah, dengan tugas: memfasilitasi dan penyusunan programa penyuluhan tingkat Kabupaten; monitoring, supervisi dan evaluasi penyuluhan tingkat Kabupaten; memfasilitasi penetapan rekomendasi teknologi pertanian, tingkat Kabupaten; melaksanakan tugas dan fungsi penyuluhan sesuai keahlian dan jenjang jabatannya; membantu Pemerintah Daerah dalam penyusunan kebijaksanaan penyelenggaraan penyuluhan tingkat Kabupaten; memfasilitasi kegiatan pelatihan pada Diklat Tk Kabupaten dan Diklat di Balai Penyuluhan Kecamatan; memfasilitasi dan melaksanakan koordinasi kegiatan penyuluhan dengan pihak lain. Komisi Penyuluhan Kabupaten Banjar mempunyai tugas memberikan masukan, saran dan pendapat kepada Bupati sebagai bahan penyusunan kebijakan dan strategi penyuluhan di Daerah. Komisi Penyuluhan Kabupaten Banjar diangkat dan diberhentikan oleh Bupati Banjar, dan dalam pelaksanaannya bertanggung jawab kepada Bupati Banjar. Kerjasama dan Koordinasi Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian dapat dilakukan dengan Unit Kerja yang menjadi kewenangan masing-masing tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota seperti Penyuluhan Lingkungan Hidup, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan. Pemerintah Daerah melakukan Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi
terhadap Penyuluhan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, Swasta dan
Swadaya ditingkat Kabupaten, hal tersebut dilakukan terhadap Kelembagaan, Ketenagaan, Penyelenggaraan, Sarana dan Prasarana serta Pembiayaan Penyuluhan yang meliputi bimbingan, pelatihan, arahan, supervisi dan sistem kerja penyuluh. Untuk menyelenggaraan Penyuluhan Pertanian yang efektif dan Efisiensi diperlukan tersedianya Pembiayaan yang memadai untuk memenuhi biaya Penyuluhan. Sumber pembiayaanya yaitu APBN dan APBD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2016.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan
ABSTRAK:
lingkungan yang sehat merupakan penunjang kualitas hidup masyarakat. pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan adalah pembangunan yang dilaksanakan dengan memperhatikan keserasian dan kemanfaatan lingkungan demi mencapai kesejahteraan bersama. untuk mencapai keserasian dan kemanfaatan lingkungan diperlukan adanya kebijakan menyangkut perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan terhadap Ruang Terbuka Hijau. Maka untuk itu perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banjar
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/ 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 14 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang ruang terbuka hijau kawasan perkotaan. Pemerintah Daerah wajib menjamin ketersediaan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas wilayah perkotaan. Pengelolaan RTH berlandaskan pada asas manfaat, selaras, seimbang, terpadu, keberlanjutan, keadilan, perlindungan, dan kepastian hukum. dimaksudkan untuk memberikan pedoman dan arahan dalam rangka tertib pengelolaan RTH dan menyelenggarakan pengelolaan RTH secara terencana, sistematis dan terpadu. kungan hidup, mencegah pencemaran udara, mencegah perusakan lingkungan, dan meningkatkan optimalisasi pemanfaatan RTH. Manfaat RTH bagi masyarakat adalahyang bersifat nyata dan cepat, dalam bentuk keindahan (estetika) dan kenyamanan, sarana penelitian, pendidikan dan penyuluhan, sarana kebudayaan, sarana rekreasi, sarana aktivitas sosial, serta sarana ruang evakuasi untuk keadaan darurat, daerah resapan air, pengendali polusi udara, tanah dan air, serta penyeimbang ekosistem daerah. Ruang lingkup pengelolaan RTH, mencakup perencanaan pemanfaatan RTH, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi. RTH meliputi RTH Publik, dan RTH Privat. RTH Publik sebagaimana dimaksud terditi dari, taman dan hutan kota, jalur hijau jalan, jalur hijau sempadan sungai, jalur hijau jaringan listrik tegangan tinggi, taman pemakaman umum, dan kebun pembibitan. Pembangunan RTH Publik dilakukan dan dikelola oleh Pemerintah Daerah, dan dapat melibatkan para pelaku pembangunan. Pembangunan RTH Privat dilakukan dan dikelola oleh orang pribadi atau badan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pembangunan RTH Publik harus berpedoman pada dokumen perencanaan tata ruang Pembangunan RTH Privat harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan dibidang tata ruang dan bangunan gedung. Pada lahan yang telah ditetapkan sebagai RTH Publik tidak boleh dilakukan alih fungsi lahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2016.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJAR NOMOR 7 TAHUN 2016
17 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat