Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 25 Tahun 2016

Sistem Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian di Kabupaten Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang sistem penyelenggaraan penyuluhan pertanian di Kabupaten Banjar. Penyuluhan pertanian di Daerah, dapat dilaksanakan oleh : penyuluh pertanian, pihak lain yang berkompeten sesuai perundang undangan dan peraturan yang berlaku. Balai Penyuluhan Pertanian di tingkat Kecamatan merupakan unit pelaksanaan teknis penyuluhan, pengelolaan administrasi, pembinaan penyuluh, pelaksanaan pelatihan bagi penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha serta unit percontohan teknologi pertanian, perikanan dan kehutanan di tingkat kecamatan. Struktur Balai Penyuluhan Pertanian tingkat kecamatan terdiri dari : pimpinan balai, urusan tata usaha, penyuluh urusan programer, penyuluh urusan sumber daya, penyuluh urusan supervisi. Penyuluh pertanian dalam kerjanya bertanggung jawab kepada Bupati Banjar, dibawah kendali dan tanggung jawab Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Daerah. Koordinator Penyuluh Pertanian Kabupaten diangkat oleh Bupati, atas usulan Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Daerah. Formasi Penyuluh Pertanian ditetapkan oleh Bupati Banjar, atas dasar pertimbangan Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Daerah dan Kepala BKD. Penyuluh Ahli Tingkat Kabupaten Banjar, berkedudukan di Badan Pelaksana Penyuluhan Daerah, dengan tugas: memfasilitasi dan penyusunan programa penyuluhan tingkat Kabupaten; monitoring, supervisi dan evaluasi penyuluhan tingkat Kabupaten; memfasilitasi penetapan rekomendasi teknologi pertanian, tingkat Kabupaten; melaksanakan tugas dan fungsi penyuluhan sesuai keahlian dan jenjang jabatannya; membantu Pemerintah Daerah dalam penyusunan kebijaksanaan penyelenggaraan penyuluhan tingkat Kabupaten; memfasilitasi kegiatan pelatihan pada Diklat Tk Kabupaten dan Diklat di Balai Penyuluhan Kecamatan; memfasilitasi dan melaksanakan koordinasi kegiatan penyuluhan dengan pihak lain. Komisi Penyuluhan Kabupaten Banjar mempunyai tugas memberikan masukan, saran dan pendapat kepada Bupati sebagai bahan penyusunan kebijakan dan strategi penyuluhan di Daerah. Komisi Penyuluhan Kabupaten Banjar diangkat dan diberhentikan oleh Bupati Banjar, dan dalam pelaksanaannya bertanggung jawab kepada Bupati Banjar. Kerjasama dan Koordinasi Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian dapat dilakukan dengan Unit Kerja yang menjadi kewenangan masing-masing tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota seperti Penyuluhan Lingkungan Hidup, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan. Pemerintah Daerah melakukan Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi terhadap Penyuluhan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, Swasta dan Swadaya ditingkat Kabupaten, hal tersebut dilakukan terhadap Kelembagaan, Ketenagaan, Penyelenggaraan, Sarana dan Prasarana serta Pembiayaan Penyuluhan yang meliputi bimbingan, pelatihan, arahan, supervisi dan sistem kerja penyuluh. Untuk menyelenggaraan Penyuluhan Pertanian yang efektif dan Efisiensi diperlukan tersedianya Pembiayaan yang memadai untuk memenuhi biaya Penyuluhan. Sumber pembiayaanya yaitu APBN dan APBD

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 25 Tahun 2016 tentang Sistem Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian di Kabupaten Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
23 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
23 Mei 2016
Tanggal Berlaku
23 Mei 2016
Sumber
LD.2016/NO.25
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 512 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan