Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 16 Tahun 2016

Perubahan atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pengesahan Pendapatan Berupa Uang atau barang/Jasa/Surat Berharga yang diterima oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan in mengatur tentang mekanisme pebgesahan pendapatan berupa uang atau barang/jasa/surat berharga yang diterima oleh satuan kerja perangkat derah. ada beberpaan ketentuan atau pasal di Peraturan Bupati Banjar yang dirubah : pasal 1 di ubah ketentuan pasal 1 angka 20 diubah ketentuan pasal 1 ditambah angka 25 Pada lampiran angka 3 dan 7 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pengesahan Pendapatan Berupa Uang atau barang/Jasa/Surat Berharga yang diterima oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
28 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
28 Maret 2016
Tanggal Berlaku
28 Maret 2016
Sumber
LD.2016/NO.16
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 489 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Banjar No. 13 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pengesahan Pendapatan Berupa Uang atau Barang/Jasa/Surat Berharga Yang Diterima Oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah
    Perubahan atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pengesahan Pendapatan Berupa Uang atau barang/Jasa/Surat Berharga yang diterima oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan