Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 13 Tahun 2016

Mekanisme Pengesahan Pendapatan Berupa Uang atau Barang/Jasa/Surat Berharga Yang Diterima Oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang mekanisme pengesahan pendapatan berupa uang atau barang/jasa/surat berharga yang diterima oleh satuan kerja perangkat daerah, yaitu : pendapatan berupa uang yang diterima SKPD dan dapat digunakan langsung oleh SKPD tanpa harus disetor terlebih dahulu ke kas Daerah, pendapatan hibah berupa barang/jasa surat berharga yang diterima SKPD. Pendapatan yang dimaksud meliputi : pendapatan SKPD yang menerapkan PPK BLUD, pendapatan hibah berupa uang atau barang/jasa/surat berharga, pendapatan langsung lainnya yang menurut peraturan perundangundangan harus disajikan dalam Laporan Keuangan SKPD dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Penerima Hibah harus melaporkan kepada Pemberi Hibah mengenai penyimpanan uang yang menghasilkan bunga. Pejabat penandatanganan SP3B adalah PA pada SKPD. Periode penyampaian SP3B ke BUD adalah paling lama pertriwulan. Atas pendapatan hibah dan belanja /pembiayaan langsung berupa barang/jasa/surat beharga , PA membuat dan menyampaikan MPHL-BJS ke BUD dengan dilampiri SPTMHL berupa Barang /Jasa/Surat Berharga sebagaimana diatur dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. BUD menerbitkan persetujuan MPHL-BJS berdasarkan MPHL-BJS yang diajukan oleh SKPD setelah dilakukan pengujian, meliputi : pemeriksa kelengkapan lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pemeriksa kebenaran dalam penulisan, termasuk tidak boleh terdapat cacat dalam penulisan, penguji kesesuaian tanda tangan pada MPHL-BJS dengan specimen tanda tangan, pencocokan nomor register pada MPHL-BJS dengan nomor register yang dicantumkan dalam SPTMHL, penguji kesesuaian pencantuman pendapatan dan belanja pada MPHL_BJS dengan SPTMHL, pemeriksa jumlah pendapatan hibah langsung berupa barang/jasa /surat berharga sehingga sama dengan jumlah belanja barang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pengesahan Pendapatan Berupa Uang atau Barang/Jasa/Surat Berharga Yang Diterima Oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
03 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
03 Maret 2016
Tanggal Berlaku
03 Maret 2016
Sumber
LD.2016/NO.13
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 565 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Banjar No. 16 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pengesahan Pendapatan Berupa Uang atau barang/Jasa/Surat Berharga yang diterima oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah
    Perubahan atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pengesahan Pendapatan Berupa Uang atau barang/Jasa/Surat Berharga yang diterima oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan