Peraturan ini mengatur tentang mekanisme pengesahan pendapatan berupa uang atau barang/jasa/surat berharga yang diterima oleh satuan kerja perangkat daerah, yaitu : pendapatan berupa uang yang diterima SKPD dan dapat digunakan langsung oleh SKPD tanpa harus disetor terlebih dahulu ke kas Daerah, pendapatan hibah berupa barang/jasa surat berharga yang diterima SKPD. Pendapatan yang dimaksud meliputi : pendapatan SKPD yang menerapkan PPK BLUD, pendapatan hibah berupa uang atau barang/jasa/surat berharga, pendapatan langsung lainnya yang menurut peraturan perundangundangan harus disajikan dalam Laporan Keuangan SKPD dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Penerima Hibah harus melaporkan kepada Pemberi Hibah mengenai penyimpanan uang yang menghasilkan bunga. Pejabat penandatanganan SP3B adalah PA pada SKPD. Periode penyampaian SP3B ke BUD adalah paling lama pertriwulan. Atas pendapatan hibah dan belanja /pembiayaan langsung berupa barang/jasa/surat beharga , PA membuat dan menyampaikan MPHL-BJS ke BUD dengan dilampiri SPTMHL berupa Barang /Jasa/Surat Berharga sebagaimana diatur dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. BUD menerbitkan persetujuan MPHL-BJS berdasarkan MPHL-BJS yang diajukan oleh SKPD setelah dilakukan pengujian, meliputi : pemeriksa kelengkapan lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pemeriksa kebenaran dalam penulisan, termasuk tidak boleh terdapat cacat dalam penulisan, penguji kesesuaian tanda tangan pada MPHL-BJS dengan specimen tanda tangan, pencocokan nomor register pada MPHL-BJS dengan nomor register yang dicantumkan dalam SPTMHL, penguji kesesuaian pencantuman pendapatan dan belanja pada MPHL_BJS dengan SPTMHL, pemeriksa jumlah pendapatan hibah langsung berupa barang/jasa /surat berharga sehingga sama dengan jumlah belanja barang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat