Peraturan ini mengatur tentang Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Elektronik dengan isi singkat sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud, Tujuan dan Asas; 3. Sistem Penyelenggaraan, Monitoring dan Evaluasi Sistem Elektronik; 4. Sumber Daya Manusia; 5. Penutup. Pada tahap monitoring dan evaluasi Sistem Elektronik dilakukan secara berkala sekaligus sebagai alat pengendalian bagi setiap unsur pimpinan pada masing-masing Perangkat Daerah dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Monitoring dan evaluasi bertujuan : terciptanya pemahaman dan persamaan persepsi dalam pengelolaan anggaran; untuk menghindari tumpang tindih pembebanan biaya antar program dan kegiatan; memudahkan pengukuran kinerja organisas; terlaksananya anggaran yang rasional, transparan, ekonomis dan efisien. Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat