Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 83 Tahun 2016

Perencanaan, Monitoring Dan Evaluasi Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Elektronik dengan isi singkat sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud, Tujuan dan Asas; 3. Sistem Penyelenggaraan, Monitoring dan Evaluasi Sistem Elektronik; 4. Sumber Daya Manusia; 5. Penutup. Pada tahap monitoring dan evaluasi Sistem Elektronik dilakukan secara berkala sekaligus sebagai alat pengendalian bagi setiap unsur pimpinan pada masing-masing Perangkat Daerah dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Monitoring dan evaluasi bertujuan : terciptanya pemahaman dan persamaan persepsi dalam pengelolaan anggaran; untuk menghindari tumpang tindih pembebanan biaya antar program dan kegiatan; memudahkan pengukuran kinerja organisas; terlaksananya anggaran yang rasional, transparan, ekonomis dan efisien. Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 83 Tahun 2016 tentang Perencanaan, Monitoring Dan Evaluasi Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
83
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
27 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2016
Tanggal Berlaku
27 Desember 2016
Sumber
BD.2016/No.83
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 480 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan