Peraturan ini mengatur tentang akselerasi penurunnan angka kematian ibu, kematian bayi, dan perbaikan status gizi masyarakat melalui satuan tugas desa di kabupaten Banjar. Akselerasi penurunan angka kematian ibu, kematian bayi dan perbaikan status gizi masyarakat melibatkan berbagai pihak dari SKPD, Legislatif dan Organisasi Lainnya. Indikator keberhasilan yang diukur adalah meningkatnya derajat kesehatan masyarakat dengan menurunnya angka kematian ibu, kematian bayi dan meningkatnya status gizi masyarakat. Indikator tersebut akan menjadi indikator kinerja desa. SOP/Tupoksi Stakeholder dalam rangka penurunan angka kematian ibu, kematian bayi dan perbaikan status gizi masyarakat disusun oleh Instansi/SKPD teknis terkait. Biaya akselerasi penurunan angka kematian ibu, kematian bayi dan perbaikan status gizi masyarakat dibebankan kepada Anggaran Dana Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat