Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 2 Tahun 2016

Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang pedoman penatausahaan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Banjar. Pedoman penatausahaan pelaksanaan APBD merupakan pedoman bagi SKPD dalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari APBD. APBD terdiri dari, Pendapatan, Belanja, Pembiayaan yang berlaku dr 1 Januari-31 desember tahun berkenaan. Setiap transaksi penerimaan dan pengeluaran daerah dilaksanakan melalui rekening Kas Daerah. Setiap kegiatan pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah harus berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Pengawasan pelaksanaan APBD dilakukan oleh Aparat Pengawasan Fungsional sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
05 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2016
Tanggal Berlaku
05 Januari 2016
Sumber
LD.2016/NO.2
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 556 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan