Peraturan ini mengatur tentang indikator kesehatan daerah. Indikator Kesehatan Daerah terdiri dari indikator pada Dinas Kesehatan Daerah dan indikator pada Puskesmas. Indikator Kesehatan pada Dinas Kesehatan adalah nilai, dan/atau tingkatan sebagai variabel berupa keluaran, masukan dan atau manfaat dari hasil pelaksanaan program dan kegiatan hingga tahun 2021. Indikator Kesehatan pada Puskesmas adalah nilai, dan/atau tingkatan sebagai variabel berupa keluaran dari hasil pelaksanaan program dan kegiatan hingga tahun 2021. Indikator Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan terdiri dari sasaran, nama indikator, definisi operasional, rumus dan target kinerja. Indikator Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan merupakan acuan dalam penetapan indikator kinerja di dalam Rencana Lima Tahunan Puskesmas. Puskesmas melakukan pencatatan hasil kegiatan melalui register, kohort dan buku pencatatan lain sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku. Puskesmas menyampaikan laporan hasil kegiatan melalui Sistem Pencatatan dan Pelaporan Terpadu Puskesmas setiap bulan selambatnya pada tanggal 5 bulan berikutnya secara lengkap. Dinas Kesehatan menyampaikan progres kinerja indikator kesehatan pada Dinas Kesehatan kepada Bupati setiap 3 bulan. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Indikator Kesehatan Daerah bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan memastikan pencapaian kinerja Indikator Kesehatan Daerah. Kepala Dinas Kesehatan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan indikator kesehatan pada Puskesmas bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan pada Puskesmas, memastikan pencapaian kinerja indikator kesehatan di Puskesmas dan mengembangkan indikator kesehatan pada Puskesmas sebagai bagian dari Sistem Informasi Kesehatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat