Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 31 Tahun 2016

Indikator Kesehatan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang indikator kesehatan daerah. Indikator Kesehatan Daerah terdiri dari indikator pada Dinas Kesehatan Daerah dan indikator pada Puskesmas. Indikator Kesehatan pada Dinas Kesehatan adalah nilai, dan/atau tingkatan sebagai variabel berupa keluaran, masukan dan atau manfaat dari hasil pelaksanaan program dan kegiatan hingga tahun 2021. Indikator Kesehatan pada Puskesmas adalah nilai, dan/atau tingkatan sebagai variabel berupa keluaran dari hasil pelaksanaan program dan kegiatan hingga tahun 2021. Indikator Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan terdiri dari sasaran, nama indikator, definisi operasional, rumus dan target kinerja. Indikator Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan merupakan acuan dalam penetapan indikator kinerja di dalam Rencana Lima Tahunan Puskesmas. Puskesmas melakukan pencatatan hasil kegiatan melalui register, kohort dan buku pencatatan lain sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku. Puskesmas menyampaikan laporan hasil kegiatan melalui Sistem Pencatatan dan Pelaporan Terpadu Puskesmas setiap bulan selambatnya pada tanggal 5 bulan berikutnya secara lengkap. Dinas Kesehatan menyampaikan progres kinerja indikator kesehatan pada Dinas Kesehatan kepada Bupati setiap 3 bulan. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Indikator Kesehatan Daerah bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan memastikan pencapaian kinerja Indikator Kesehatan Daerah. Kepala Dinas Kesehatan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan indikator kesehatan pada Puskesmas bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan pada Puskesmas, memastikan pencapaian kinerja indikator kesehatan di Puskesmas dan mengembangkan indikator kesehatan pada Puskesmas sebagai bagian dari Sistem Informasi Kesehatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 31 Tahun 2016 tentang Indikator Kesehatan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
15 Agustus 2016
Sumber
LD.2016/NO.31
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1043 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan