badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2016/NO.51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu mengatur dan menetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Maka untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016;
Peraturan ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, dan fungsi serta tata kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Badan terdiri dari: Kepala Badan; Sekretariat; Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Pembinaan dan Kesejahteraan; Bidang Mutasi, Promosi dan Informasi; Bidang Pengembangan Aparatur; Kelompok Jabatan Fungsional. Badan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan dalam bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang menjadi kewenangan Daerah. Badan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan dalam bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang menjadi kewenangan Daerah. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan penyusunan program perencanaan, keuangan, umum dan kepegawaian. Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Pembinaan dan Kesejahteraan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas mengkoordinasikan, merumuskan, mengatur dan mengendalikan tugas Badan yang meliputi pengevaluasian, pengaturan dan perumusan bidang Pengadaan, Pemberhentian, Pembinaan dan Kesejahteraan. Bidang Mutasi, Promosi dan Informasi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang
yang mempunyai tugas mengkoordinasikan, merumuskan, dan mengatur
dan mengendalikan tugas Badan yang meliputi pengevaluasian, pengaturan dan perumusan bidang Mutasi, Promosi dan Informasi. Bidang Pengembangan Aparatur dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas mengkoorBadanikan, merumuskan, dan mengatur dan mengendalikan tugas Badan yang meliputi pengevaluasian, pengaturan dan perumusan bidang Pengembangan Aparatur. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan sesuai dengan keahlian dan kebutuhan. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam pelaksanaan
tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan unsur-unsur organisasi dan kelompok jabatan fungsional dilingkungan Badan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Pemerintah Daerah serta dengan instansi lain diluar Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas masing-masing. Setiap pimpinan unsur-unsur organisasi dilingkungan Badan wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap pimpinan unsur-unsur organisasi dilingkungan Badan bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya. Setiap pimpinan unsur-unsur organisasi di lingkungan Badan wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyiapkan laporan berkala tepat pada waktunya. Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan unsur-unsur organisasi dibantu oleh unsur-unsur organisasi dibawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 51 TAHUN 2016
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 59 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu mengatur dan menetapkan
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang kedudukan, sususan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Sosial. Dengan isi singkat sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Kedudukan; 3. Susunan Organisasi; 4. Tugas dan Fungsi; 5. Tata Kerja; 6. Ketentuan Lain-Lain; 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 38 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Banjar No. 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Standar Biaya Pemerintah Kabupaten Banjar
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan efesiensi dan efektifitas penyusunan, pelaksanaan dan pengendalian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu disusun Standar Biaya Pemerintah Kabupaten Banjar. Maka untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang standar biaya pemerintah Kabupaten Banjar. Maksud dan tujuan pengaturan tentang standar biaya adalah sebagai pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam penyusunan, pelaksanaan dan pengendalian Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah. Standar Biaya berfungsi sebagai : pedoman bagi Perangkat Daerah untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah berbasis kinerja; batas tertinggi atau estimasi dalam rangka pelaksanaan kegiatan. Standar Biaya Pemerintah Daerah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A dan penggunaannya dijelaskan dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Dalam hal satuan biaya dan standar biaya yang dibutuhkan untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah tidak tercantum dalam Peraturan Bupati ini, maka Perangkat Daerah yang bersangkutan dapat mengajukan usulan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah untuk ditetapkan dalam Peraturan Bupati. Pemberian biaya honorarium dilakukan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dapat menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah dengan memperhatikan beban kerja dan out put yang dihasilkan. Penganggaran biaya honorarium dilakukan secara selektif dengan memperhatikan asas kewajaran dan kepatutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2016.
Peraturan Bupati Banjar Nomor 61 Tahun 2015; Ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 71 Tahun 2014
27 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 43 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Indra Sari
ABSTRAK:
Kawasan Indra Sari Kabupaten Banjar merupakan kawasan pusat pertumbuhan baru sehingga perlu di atur dan dikendalikan dalam proses pembangunan selain itu, Kawasan Indra Sari, berpotensi untuk dikembangkan sebagai kawasan bisnis baru yang dekat dengan kawasan kantor pemerintah Kabupaten Banjar; dalam upaya mendukung pengembangan kawasan Indra Sari perlu adanya Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) sebagai kajian untuk menyusun pedoman pembangunan di Kawasan Indra Sari Kabupaten Banjar; berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan, ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Maka untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 29/Prt/M/2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang rencana tata bangunan dan lingkungan kawasan Indra Sari. RTBL Kawasan Indra Sari Kabupaten Banjar merupakan panduan rancang bangun lingkungan/kawasan Indra Sari untuk mengendalikan pemanfaatan ruang, penataan bangunan dan lingkungan, serta memuat materi pokok ketentuan program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan pengembangan lingkungan kawasan Indra Sari Kab upaten Banjar. Tujuannya yaitu sebagai acuan dalam mewujudkan tata bangunan dan lingkungan yang layak huni, berjati diri, produktif, dan berkelanjutan di Kawasan Indra Sari Kabupaten Banjar, serta sebagai acuan Pemerintah Daerah dalam penerbitan IMB. Lingkup RTBL Kawasan Indra Sari Kabupaten Banjar meliputi pengaturan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan pengembangan Kawasan Indra Sari Kabupaten Banjar. Peraturan Bupati tentang RTBL Kawasan Indra Sari Kabupaten Banjar disusun dengan sistematika sebagai berikut: Pendahuluan; Program Bangunan dan Lingkungan; Rencana Umum dan Panduan Rancangan; Rencana Investasi; Ketentuan Pengendalian Rencana; Pedoman Pengendalian Pelaksanaan. Rincian RTBL Kawasan Indra Sari Kabupaten Banjar dilengkapi dengan Buku Album Peta, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2016.
PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 43 TAHUN 2016
26 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 56 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu mengatur dan menetapkan
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan. Maka untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, dan fungsi serta tata kerja Dinas Kesehatan. Dinas terdiri dari: Kepala Dinas; Sekretariat; Bidang Kesehatan Masyarakat; Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit; Bidang Pelayanan Kesehatan; Bidang Sumber Daya Kesehatan; Unit Pelaksana Teknis Dinas; Kelompok Jabatan Fungsional. Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dalam bidang Kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah. Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan tugas dinas yang meliputi perencanaan, pengelolaan, pengembangan dan pengendalian teknis bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan dan sumber daya kesehatan. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan penyusunan program perencanaan, keuangan, umum dan kepegawaian. Bidang Kesehatan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas mengkoordinasikan, merumuskan, mengatur dan mengendalikan tugas dinas yang meliputi pengevaluasian, pengaturan dan perumusan bidang kesehatan keluarga dan gizi, promosi dan pemberdayaan masyarakat, promosi dan pemberdayaan masyarakat dan penyehatan lingkungan. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dipimpin oleh seorang
Kepala Bidang yang mempunyai tugas mengkoordinasikan, merumuskan,
dan mengatur dan mengendalikan tugas dinas yang meliputi pengevaluasian, pengaturan dan perumusan bidang surveilans dan
imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular serta
pengendalian dan pencegahan penyakit tidak menular. Bidang Pelayanan Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas mengkoordinasikan, merumuskan, dan mengatur dan mengendalikan tugas dinas yang meliputi pengevaluasian, pengaturan dan perumusan bidang pelayanan kesehatan primer dan tradisional, upaya rujukan dan akreditasi serta pembiayaan kesehatan dan perijinan. Bidang Sumber Daya Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas mengkoordinasikan, merumuskan, dan mengatur dan mengendalikan tugas dinas yang meliputi pengevaluasian, pengaturan dan perumusan bidang farmasi dan alat kesehatan, fasilitas kesehatan serta data, informasi kesehatan dan sumber daya manusia kesehatan. Unit Pelaksana Teknis Dinas adalah unit pelaksana teknis dinas yang
mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional
dan/atau kegiatan teknis penunjang. Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalecha dipimpin oleh seorang Direktur yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pelayanan kesehatan dalam rangka menyelenggarakan upaya kesehatan secara berdayaguna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu serta upaya peningkatan pencegahan penyakit dan melaksanakan upaya peningkatan pencegahan penyakit dan melaksanakan upaya rujukan. Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas dipimpin oleh seorang Kepala yang mempunyai tugas melaksanakan teknis administrasi dan operasional, melakukan pendataan, penelitian, pemantauan dan tindakan terhadap kesehatan masyarakat daerah diwilayah kerjanya masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan. Unit Pelaksana Teknis Dinas Instalasi Farmasi dipimpin oleh seorang Kepala yang mempunyai tugas melaksanakan teknis administrasi dan operasional, penyiapan bahan perencanaan, penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan, pendistribusian obat dan perbekalan kesehatan serta penyusunan pencatatan dan pelaporan mengenai persediaan dan penggunaan obat dan perbekalan kesehatan serta pelayanan umum sesuai kebijakan umum daerah dan wilayah kerjanya. Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Kesehatan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala yang mempunyai tugas melaksanakan teknis administrasi dan operasional, melakukan pendataan, pemeriksaan, pemungutan/penagihan dan penyetoran retribusi daerah diwilayah kerjanya masing-masing berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas sesuai dengan keahlian dan kebutuhan. Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan unsur-unsur organisasi dan kelompok jabatan fungsional dilingkungan Dinas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Pemerintah Daerah serta dengan instansi lain diluar Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas masing-masing. Setiap pimpinan unsur-unsur organisasi dilingkungan Dinas wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Setiap pimpinan unsur-unsur organisasi di lingkungan Dinas wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyiapkan laporan berkala tepat pada waktunya. Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan unsur-unsur organisasi dibantu
oleh unsur-unsur organisasi dibawahnya dan dalam rangka pemberian
bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 56 TAHUN 2016
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 80 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Staf Ahli Bupati
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka dipandang perlu untuk mengatur dan menetapkan nomenklatur, tugas dan fungsi serta hubungan kerja Staf Ahli. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang nomenklatur, tugas, dan fungsi serta hubungan kerja Staf Ahli dengan isi singkat sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Nomenklatur ( Staf Ahli bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik; Staf Ahli bidang perekomonian, keungan dan pembangunan; Staf Ahli bidang Kemsyarakatan, dan SDM) ; 3. Tugas dan Fungsi; 4. Hubungan kerja Staf Ahli; 5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 47 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Non Formal
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar sebagai Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Maka untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 04; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja satuan pendidikan nonformal Kabupaten Banjar. Sanggar Kegiatan Belajar selanjutnya disebut SKB adalah nomenklatur Satuan Pendidikan Nonformal. SKB di alih fungsikan menjadi Satuan PNF sejenis, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut : SKB tetap digunakan sebagai nomenklatur satuan PNF sejenis yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; Tugas SKB diubah menjadi tugas satuan PNF sejenis; Kepala SKB dijabat oleh Pamong Belajar sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. Satuan PNF SKB dipimpin oleh Kepala Satuan PNF yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. SKB
menyelenggarakan fungsi : pelayanan pendidikan nonformal; pelaksanaan hubungan kerja sama dengan orang tua peserta didik dan
masyarakat; pelaksanaan administrasi pada SKB. SKB yang telah beralih fungsi menjadi satuan PNF sejenis wajib melaksanakan penjaminan mutu pendidikan nonformal sesuai Program PNF, dengan susunan organisasi : kepala, Urusan Tata Usaha, Kelompok Jabatan Fungsional. Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan Kepala Urusan Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Segala yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi SKB yang beralih fungsi menjadi satuan PNF sejenis dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Baerah Kabupaten Banjar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
Peraturan Bupati Banjar Nomor 43 Tahun 2008
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 27 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum Pedesaan / Perkotaan dalam Wilayah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
rangka memberikan perlindungan kepada penumpang dan jaminan kelangsungan penyelenggaraan pelayanan angkutan penumpang umum pedesaan/perkotaan dalam wilayah Kabupaten Banjar, perlu dilakukan
penyesuaian tarif berpedoman harga jenis eceran bahan bakar yang berlaku pada saat itu. Maka untuk itu perlu ditetapkan peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2014; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008;
Peraturan ini mengatur tentang tarif angkutan penumpang umum pedesaan/perkotaan dalam wilayah kabupaten Banjar. Tarif angkutan umum pedesaan /perkotaan dibedakan menjadi 2 yaitu : tarif umum dna tarif pelajar. Tarif angkutan umum ditetapkan berdasarkan Penurunan Harga Bahan Bakar Minyak. Bupati dapat menetapkan tarif tambahan untuk masing-masing trayek yang disebabkan kondisi geografis, faktor muat dan kondisi prasarana jalan yang belum memadai. Kepala Dinas, Kapolres, Kepala Satpol PP dan Instansi fungsional terkait lainnya,
mengawasi pelaksanaan tarif angkutan penumpang umum pedesaan/perkotaan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2016.
Peraturan Bupati Banjar Nomor 63 Tahun 2014
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksana Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan rasa aman, nyaman dan tenteram bagi masyarakat di sekitar menara telekomunikasi dan antisipasi kemungkinan terburuk dari keberadaan menara telekomunikasi, maka perlu adanya pengendalian dan pengawasan terhadap menara telekomunikasi di wilayah
Kabupaten Banjar. Untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM : 10 Tahun 2005; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 3/P/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 06 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 07 Tahun 2015.
Perutan ini mengatur tentang petunjuj pelaksanan pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi. Pengaturan penyelenggaraan menara bertujuan untuk: mewujudkan menara yang fungsional dan handal sesuai dengan fungsinya, mewujudkan menara yang menjamin keandalan bangunan menara sesuai dengan asas keselamatan, keamanan, kemanfaatan, keindahan, dan keserasihan dengan lingkungannya, serta kejelasan informasi dan identitas, mewujudkan ketertiban dalam penyelesaian menara, mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan menara. Menara diklasifikasikan dalam 3 (tiga) bentuk, yaitu : menara tunggal, menara rangkap, menara tunggal berupa rangka maupun tiang dengan angkut kawat sebagai penguat konstruksi. Penempatan lokasi menara harus mempertimbangkan dan memperhatikan aspek-aspek teknis dalam penyelenggaraan telekomunikasi dan prinsip-prinsip penggunaan menara secara bersama dengan tetap memperhatikan kesinambungan pertumbuhan industri telekomunikasi. Menara yang dibangun harus sesuai dengan pola perletakan dan penyebaran dengan mempertimbangkan aspek penataan ruang daerah. menara wajib dilengkapi dengan sarana pendukung minimal, yang meliputi : pertahanan, penangkal petir, catu daya, lampu halangan penerbangan, marka halangan penerbangan. Setiap penyelenggara menara maupun micro cell tipe out door wajib mendapatkan izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Izin dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk adalah izin lokasi, izin gabungan dan IMB Menara Telekomunikasi. Untuk memperoleh jasa Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi pemohon mengajukan permohon tertulis kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan ditulis tersebut dilengkapi persyaratan : salinan Nota Kesepakatan/Perjanjian tertulis antara pemilik dengan pengguna yang lain (untuk menara bersama), gambar site plan dan rencana desain menara yang berskala, gambar radius prediksi jatuhan menara berikut keterangan lahan atau
bangunan yang berada di radius dimaksud (berskala), gambar konstruksi lengkap yang telah disetujui dan ditandatangani (berskala), perhitungan konstruksi menara dan pondasi yang dilengkapi hasil penyelidikan tanah yang ditandatangani oleh perencana dengan identitas yang jelas (menara greenfield), IMB bangunan gedung dan perhitungan konstruksi apabila menara telekomunikasi yang dimohon didirikan diatas bagunan gedung, surat rekomendasi ketinggian Menara dari instansi yang berwenang, foto copy SPPT PBB Tahun yang bersangkutan, foto copy IMB yang brlaku, foto copy Izin Lokasi, foto copy Izin Bangunan. Pengendalian dan pengawasan menara dilaksanakan oleh Petugas Teknis yang secara administrasi dan teknis mempunyai kualifikasi. Pemilik menara wajib mensosialisasikan rencana pembangunan menara kepada warga sekitar dalam radius ketinggian menara dengan difasilitasi oleh aparat kewilayahan. Pemilik menara wajib menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan bagi
warga sekitar menara serta menjaga kelestarian dan keserasihan dengan
lingkungan sekitar menara. Besaran ganti rugi yang diakibatkan dari kegagalan struktur menara mengacu pada peraturan dan perundangan yang berlaku. Segala bentuk ganti rugi dari gangguan yang ditimbulkan sebagai akibat dari keberadaan menara dalam radius ketinggian menara dimusyawarahkan dengan warga dan setelah disepakati harus dipenuhi setelah pelaksanaan pembangunan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2016.
Peraturan Bupati Banjar Nomor 40 Tahun 2011
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 44 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas
ABSTRAK:
dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan daerah, kepada Pejabat Negara/ Pejabat Daerah, Pegawai Aparatur Sipil Negara maupun Tenaga Kontrak yang melakukan perjalanan dinas dalam daerah, luar daerah dan luar negeri dalam rangka pelaksanaan tugas perlu diberikan biaya perjalanan dinas. dalam upaya tertib adminitrasi dan tata kelola keuangan yang baik perlu diatur tentang administrasi perjalanan dinas. Maka untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banjar,
Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor Tahun 2016; Peraturan Bupati Banjar Nomor 13 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang Perjalanan Dinas. Perjalanan dinas meliputi : Perjalanan Dinas Dalam Daerah; Perjalanan Dinas Luar Daerah; Perjalanan Dinas Luar Negeri. Biaya Perjalanan Dinas terdiri dari : uang harian, yang meliputi uang saku dan uang makan; uang representasi untuk Bupati dan Wakil Bupari; biaya transportasi; biaya akomodasi; biaya transport bandara termasuk surcharge, biaya tol dan parkir/ parkir inap; biaya transport lokal termasuk biaya tol dan parkir. Biaya perjalanan dinas dibayarkan secara lumpsum dan dibayar secara riil sesuai bukti pembayaran. Biaya perjalanan dinas digolongkan berdasarkan : Bupati dan Wakil Bupati; Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD; Jabatan Struktural; Jabatan Fungsional; Jabatan Non Fungsional / Struktural (Fungsional Umum). Lamanya waktu Perjalanan Dinas Luar Daerah maksimal 3 (Tiga) hari. Lamanya waktu Perjalanan Dinas Luar Negeri maksimal 7 (tujuh) hari. Lamanya waktu Perjalanan Dinas Dalam Daerah maksimal 2 (dua) hari. Setiap Pelaksana perjalanan dinas yang telah melaksanakan perjalanan dinas wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas yang terdiri atas : SPT; SPPD yang telah ditandatangani oleh Pejabat dan dibubuhi stempel Instansi/Satuan kerja tempat tujuan perjalanan dinas; laporan tertulis hasil perjalanan dinas; bukti pengeluran biaya transport bandara dan transport lokal dan sewa kendaraan untuk perjalanan dinas luar daerah; tiket dan Boarding Pass; bukti pengeluaran biaya transport perjalanan dinas ke luar negeri; bukti pengeluaran biaya akomodasi bagi pelaksana perjalanan dinas yang menginap dan menggunakan fasilitas hotel. Terhadap perjalanan dinas untuk satu kegiatan atau lebih dengan tujuan dan waktu yang sama dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan, maka biaya Perjalanan Dinas yang diperhitungkan hanya satu kali. Sopir yang melaksanakan tugas melayani tamu dalam kota, mengantar dan atau menjemput tamu ke/dari bandara, diberikan uang harian. Setiap pelaksana perjalanan dinas diberikan biaya perjalanan dinas, dibedakan atas : Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah; Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah. Untuk perjalanan dinas atas undangan/panggilan pihak penyelenggara /pengundang yang telah menanggung dan/atau menyediakan komponen-komponen biaya perjalanan dinas sebagaimana di maksud dalam Pasal 3, maka komponen-komponen biaya perjalanan dinas tersebut tidak akan diperhitungkan dan dibayarkan lagi. Kepada pelaksana perjalanan dinas diberikan uang harian secara penuh pada hari pertama kegiatan, sedangkan untuk hari kedua dan seterusnya uang harian diberikan sebesar 80 % dari besaran uang harian yang telah ditetapkan. Pelaksana perjalanan dinas sebagai pendamping atau ajudan Bupati/ Wakil Bupati dan Ketua DPRD dapat menggunakan hotel/ tempat penginapan yang sama dengan Bupati/ Wakil Bupati/ Ketua DPRD, namun dengan type dan fasilitas kamar dengan biaya terendah pada hotel/ penginapan tersebut. Untuk pelaksana perjalanan dinas yang bertugas di Kantor Perwakilan Pemerintah Daerah di Jakarta, SPT dan SPPD ditandatangani oleh Kepala Kantor Perwakilan Pemerintah Daerah di Jakarta. Perjalanan Dinas untuk keperluan mengikuti kegiatan dalam rangka peningkatan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan b yang waktu pelaksanaannya lebih dari 4 (empat) hari berlaku ketentuan khusus yang mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2016.
Peraturan Bupati Banjar Nomor 64 Tahun 2016
PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 44 TAHUN 2016
25 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat