Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 43 Tahun 2016

Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Indra Sari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang rencana tata bangunan dan lingkungan kawasan Indra Sari. RTBL Kawasan Indra Sari Kabupaten Banjar merupakan panduan rancang bangun lingkungan/kawasan Indra Sari untuk mengendalikan pemanfaatan ruang, penataan bangunan dan lingkungan, serta memuat materi pokok ketentuan program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan pengembangan lingkungan kawasan Indra Sari Kab upaten Banjar. Tujuannya yaitu sebagai acuan dalam mewujudkan tata bangunan dan lingkungan yang layak huni, berjati diri, produktif, dan berkelanjutan di Kawasan Indra Sari Kabupaten Banjar, serta sebagai acuan Pemerintah Daerah dalam penerbitan IMB. Lingkup RTBL Kawasan Indra Sari Kabupaten Banjar meliputi pengaturan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan pengembangan Kawasan Indra Sari Kabupaten Banjar. Peraturan Bupati tentang RTBL Kawasan Indra Sari Kabupaten Banjar disusun dengan sistematika sebagai berikut: Pendahuluan; Program Bangunan dan Lingkungan; Rencana Umum dan Panduan Rancangan; Rencana Investasi; Ketentuan Pengendalian Rencana; Pedoman Pengendalian Pelaksanaan. Rincian RTBL Kawasan Indra Sari Kabupaten Banjar dilengkapi dengan Buku Album Peta, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 43 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Indra Sari
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
13 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
13 Desember 2016
Tanggal Berlaku
13 Desember 2016
Sumber
BD.2016/NO.43
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 539 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan