Peraturan ini mengatur tentang rencana tata bangunan dan lingkungan kawasan Indra Sari. RTBL Kawasan Indra Sari Kabupaten Banjar merupakan panduan rancang bangun lingkungan/kawasan Indra Sari untuk mengendalikan pemanfaatan ruang, penataan bangunan dan lingkungan, serta memuat materi pokok ketentuan program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan pengembangan lingkungan kawasan Indra Sari Kab upaten Banjar. Tujuannya yaitu sebagai acuan dalam mewujudkan tata bangunan dan lingkungan yang layak huni, berjati diri, produktif, dan berkelanjutan di Kawasan Indra Sari Kabupaten Banjar, serta sebagai acuan Pemerintah Daerah dalam penerbitan IMB. Lingkup RTBL Kawasan Indra Sari Kabupaten Banjar meliputi pengaturan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan pengembangan Kawasan Indra Sari Kabupaten Banjar. Peraturan Bupati tentang RTBL Kawasan Indra Sari Kabupaten Banjar disusun dengan sistematika sebagai berikut: Pendahuluan; Program Bangunan dan Lingkungan; Rencana Umum dan Panduan Rancangan; Rencana Investasi; Ketentuan Pengendalian Rencana; Pedoman Pengendalian Pelaksanaan. Rincian RTBL Kawasan Indra Sari Kabupaten Banjar dilengkapi dengan Buku Album Peta, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat