Peraturan ini mengatur tentang nomenklatur, tugas, dan fungsi serta hubungan kerja Staf Ahli dengan isi singkat sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Nomenklatur ( Staf Ahli bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik; Staf Ahli bidang perekomonian, keungan dan pembangunan; Staf Ahli bidang Kemsyarakatan, dan SDM) ; 3. Tugas dan Fungsi; 4. Hubungan kerja Staf Ahli; 5. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat