Perutan ini mengatur tentang petunjuj pelaksanan pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi. Pengaturan penyelenggaraan menara bertujuan untuk: mewujudkan menara yang fungsional dan handal sesuai dengan fungsinya, mewujudkan menara yang menjamin keandalan bangunan menara sesuai dengan asas keselamatan, keamanan, kemanfaatan, keindahan, dan keserasihan dengan lingkungannya, serta kejelasan informasi dan identitas, mewujudkan ketertiban dalam penyelesaian menara, mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan menara. Menara diklasifikasikan dalam 3 (tiga) bentuk, yaitu : menara tunggal, menara rangkap, menara tunggal berupa rangka maupun tiang dengan angkut kawat sebagai penguat konstruksi. Penempatan lokasi menara harus mempertimbangkan dan memperhatikan aspek-aspek teknis dalam penyelenggaraan telekomunikasi dan prinsip-prinsip penggunaan menara secara bersama dengan tetap memperhatikan kesinambungan pertumbuhan industri telekomunikasi. Menara yang dibangun harus sesuai dengan pola perletakan dan penyebaran dengan mempertimbangkan aspek penataan ruang daerah. menara wajib dilengkapi dengan sarana pendukung minimal, yang meliputi : pertahanan, penangkal petir, catu daya, lampu halangan penerbangan, marka halangan penerbangan. Setiap penyelenggara menara maupun micro cell tipe out door wajib mendapatkan izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Izin dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk adalah izin lokasi, izin gabungan dan IMB Menara Telekomunikasi. Untuk memperoleh jasa Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi pemohon mengajukan permohon tertulis kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan ditulis tersebut dilengkapi persyaratan : salinan Nota Kesepakatan/Perjanjian tertulis antara pemilik dengan pengguna yang lain (untuk menara bersama), gambar site plan dan rencana desain menara yang berskala, gambar radius prediksi jatuhan menara berikut keterangan lahan atau bangunan yang berada di radius dimaksud (berskala), gambar konstruksi lengkap yang telah disetujui dan ditandatangani (berskala), perhitungan konstruksi menara dan pondasi yang dilengkapi hasil penyelidikan tanah yang ditandatangani oleh perencana dengan identitas yang jelas (menara greenfield), IMB bangunan gedung dan perhitungan konstruksi apabila menara telekomunikasi yang dimohon didirikan diatas bagunan gedung, surat rekomendasi ketinggian Menara dari instansi yang berwenang, foto copy SPPT PBB Tahun yang bersangkutan, foto copy IMB yang brlaku, foto copy Izin Lokasi, foto copy Izin Bangunan. Pengendalian dan pengawasan menara dilaksanakan oleh Petugas Teknis yang secara administrasi dan teknis mempunyai kualifikasi. Pemilik menara wajib mensosialisasikan rencana pembangunan menara kepada warga sekitar dalam radius ketinggian menara dengan difasilitasi oleh aparat kewilayahan. Pemilik menara wajib menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan bagi warga sekitar menara serta menjaga kelestarian dan keserasihan dengan lingkungan sekitar menara. Besaran ganti rugi yang diakibatkan dari kegagalan struktur menara mengacu pada peraturan dan perundangan yang berlaku. Segala bentuk ganti rugi dari gangguan yang ditimbulkan sebagai akibat dari keberadaan menara dalam radius ketinggian menara dimusyawarahkan dengan warga dan setelah disepakati harus dipenuhi setelah pelaksanaan pembangunan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat