Peraturan ini mengatur tentang tarif angkutan penumpang umum pedesaan/perkotaan dalam wilayah kabupaten Banjar. Tarif angkutan umum pedesaan /perkotaan dibedakan menjadi 2 yaitu : tarif umum dna tarif pelajar. Tarif angkutan umum ditetapkan berdasarkan Penurunan Harga Bahan Bakar Minyak. Bupati dapat menetapkan tarif tambahan untuk masing-masing trayek yang disebabkan kondisi geografis, faktor muat dan kondisi prasarana jalan yang belum memadai. Kepala Dinas, Kapolres, Kepala Satpol PP dan Instansi fungsional terkait lainnya, mengawasi pelaksanaan tarif angkutan penumpang umum pedesaan/perkotaan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat