Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 27 Tahun 2016

Tarif Angkutan Penumpang Umum Pedesaan / Perkotaan dalam Wilayah Kabupaten Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang tarif angkutan penumpang umum pedesaan/perkotaan dalam wilayah kabupaten Banjar. Tarif angkutan umum pedesaan /perkotaan dibedakan menjadi 2 yaitu : tarif umum dna tarif pelajar. Tarif angkutan umum ditetapkan berdasarkan Penurunan Harga Bahan Bakar Minyak. Bupati dapat menetapkan tarif tambahan untuk masing-masing trayek yang disebabkan kondisi geografis, faktor muat dan kondisi prasarana jalan yang belum memadai. Kepala Dinas, Kapolres, Kepala Satpol PP dan Instansi fungsional terkait lainnya, mengawasi pelaksanaan tarif angkutan penumpang umum pedesaan/perkotaan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 27 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum Pedesaan / Perkotaan dalam Wilayah Kabupaten Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
30 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
30 Juni 2016
Tanggal Berlaku
30 Juni 2016
Sumber
LD.2016/NO.27
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 501 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan