Peraturan ini mengatur tentang standar biaya pemerintah Kabupaten Banjar. Maksud dan tujuan pengaturan tentang standar biaya adalah sebagai pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam penyusunan, pelaksanaan dan pengendalian Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah. Standar Biaya berfungsi sebagai : pedoman bagi Perangkat Daerah untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah berbasis kinerja; batas tertinggi atau estimasi dalam rangka pelaksanaan kegiatan. Standar Biaya Pemerintah Daerah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A dan penggunaannya dijelaskan dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Dalam hal satuan biaya dan standar biaya yang dibutuhkan untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah tidak tercantum dalam Peraturan Bupati ini, maka Perangkat Daerah yang bersangkutan dapat mengajukan usulan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah untuk ditetapkan dalam Peraturan Bupati. Pemberian biaya honorarium dilakukan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dapat menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah dengan memperhatikan beban kerja dan out put yang dihasilkan. Penganggaran biaya honorarium dilakukan secara selektif dengan memperhatikan asas kewajaran dan kepatutan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat