Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 38 Tahun 2016

Standar Biaya Kabupaten Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang standar biaya pemerintah Kabupaten Banjar. Maksud dan tujuan pengaturan tentang standar biaya adalah sebagai pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam penyusunan, pelaksanaan dan pengendalian Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah. Standar Biaya berfungsi sebagai : pedoman bagi Perangkat Daerah untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah berbasis kinerja; batas tertinggi atau estimasi dalam rangka pelaksanaan kegiatan. Standar Biaya Pemerintah Daerah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A dan penggunaannya dijelaskan dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Dalam hal satuan biaya dan standar biaya yang dibutuhkan untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah tidak tercantum dalam Peraturan Bupati ini, maka Perangkat Daerah yang bersangkutan dapat mengajukan usulan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah untuk ditetapkan dalam Peraturan Bupati. Pemberian biaya honorarium dilakukan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dapat menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah dengan memperhatikan beban kerja dan out put yang dihasilkan. Penganggaran biaya honorarium dilakukan secara selektif dengan memperhatikan asas kewajaran dan kepatutan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 38 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Kabupaten Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
08 November 2016
Tanggal Pengundangan
08 November 2016
Tanggal Berlaku
08 November 2016
Sumber
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 814 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Banjar No. 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Standar Biaya Pemerintah Kabupaten Banjar

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan