Peraturan ini mengatur tentang Perjalanan Dinas. Perjalanan dinas meliputi : Perjalanan Dinas Dalam Daerah; Perjalanan Dinas Luar Daerah; Perjalanan Dinas Luar Negeri. Biaya Perjalanan Dinas terdiri dari : uang harian, yang meliputi uang saku dan uang makan; uang representasi untuk Bupati dan Wakil Bupari; biaya transportasi; biaya akomodasi; biaya transport bandara termasuk surcharge, biaya tol dan parkir/ parkir inap; biaya transport lokal termasuk biaya tol dan parkir. Biaya perjalanan dinas dibayarkan secara lumpsum dan dibayar secara riil sesuai bukti pembayaran. Biaya perjalanan dinas digolongkan berdasarkan : Bupati dan Wakil Bupati; Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD; Jabatan Struktural; Jabatan Fungsional; Jabatan Non Fungsional / Struktural (Fungsional Umum). Lamanya waktu Perjalanan Dinas Luar Daerah maksimal 3 (Tiga) hari. Lamanya waktu Perjalanan Dinas Luar Negeri maksimal 7 (tujuh) hari. Lamanya waktu Perjalanan Dinas Dalam Daerah maksimal 2 (dua) hari. Setiap Pelaksana perjalanan dinas yang telah melaksanakan perjalanan dinas wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas yang terdiri atas : SPT; SPPD yang telah ditandatangani oleh Pejabat dan dibubuhi stempel Instansi/Satuan kerja tempat tujuan perjalanan dinas; laporan tertulis hasil perjalanan dinas; bukti pengeluran biaya transport bandara dan transport lokal dan sewa kendaraan untuk perjalanan dinas luar daerah; tiket dan Boarding Pass; bukti pengeluaran biaya transport perjalanan dinas ke luar negeri; bukti pengeluaran biaya akomodasi bagi pelaksana perjalanan dinas yang menginap dan menggunakan fasilitas hotel. Terhadap perjalanan dinas untuk satu kegiatan atau lebih dengan tujuan dan waktu yang sama dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan, maka biaya Perjalanan Dinas yang diperhitungkan hanya satu kali. Sopir yang melaksanakan tugas melayani tamu dalam kota, mengantar dan atau menjemput tamu ke/dari bandara, diberikan uang harian. Setiap pelaksana perjalanan dinas diberikan biaya perjalanan dinas, dibedakan atas : Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah; Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah. Untuk perjalanan dinas atas undangan/panggilan pihak penyelenggara /pengundang yang telah menanggung dan/atau menyediakan komponen-komponen biaya perjalanan dinas sebagaimana di maksud dalam Pasal 3, maka komponen-komponen biaya perjalanan dinas tersebut tidak akan diperhitungkan dan dibayarkan lagi. Kepada pelaksana perjalanan dinas diberikan uang harian secara penuh pada hari pertama kegiatan, sedangkan untuk hari kedua dan seterusnya uang harian diberikan sebesar 80 % dari besaran uang harian yang telah ditetapkan. Pelaksana perjalanan dinas sebagai pendamping atau ajudan Bupati/ Wakil Bupati dan Ketua DPRD dapat menggunakan hotel/ tempat penginapan yang sama dengan Bupati/ Wakil Bupati/ Ketua DPRD, namun dengan type dan fasilitas kamar dengan biaya terendah pada hotel/ penginapan tersebut. Untuk pelaksana perjalanan dinas yang bertugas di Kantor Perwakilan Pemerintah Daerah di Jakarta, SPT dan SPPD ditandatangani oleh Kepala Kantor Perwakilan Pemerintah Daerah di Jakarta. Perjalanan Dinas untuk keperluan mengikuti kegiatan dalam rangka peningkatan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan b yang waktu pelaksanaannya lebih dari 4 (empat) hari berlaku ketentuan khusus yang mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat