ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 44 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas (Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2016 Nomor 44) diubah sebagai berikut : Ketentuan dalam Pasal 3 diubah; Ketentuan dalam ayat (1) Pasal 19 diubah; Ketentuan dalam huruf a dan b Pasal 20 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat