Administrasi dan Tata Usaha Negara
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, BD.2017/No.71
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Perjalanan Dinas
ABSTRAK: |
- Sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banjar, maka dipandang perlu untuk mengatur pemberian uang refresentasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dan juga kepada Pejabat Struktural tertentu yang melaksanakan perjalanan dinas sebagai bagian dari biaya perjalanan dinas . berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar
- Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2017; Peraturan Bupati Banjar Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Bupati Banjar Nomor 44 Tahun 2016
- ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 44 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas (Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2016 Nomor 44) diubah sebagai berikut : Ketentuan dalam Pasal 3 diubah; Ketentuan dalam ayat (1) Pasal 19 diubah; Ketentuan dalam huruf a dan b Pasal 20 diubah;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2017.
- 4 Halaman
|