Peraturan ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja satuan pendidikan nonformal Kabupaten Banjar. Sanggar Kegiatan Belajar selanjutnya disebut SKB adalah nomenklatur Satuan Pendidikan Nonformal. SKB di alih fungsikan menjadi Satuan PNF sejenis, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut : SKB tetap digunakan sebagai nomenklatur satuan PNF sejenis yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; Tugas SKB diubah menjadi tugas satuan PNF sejenis; Kepala SKB dijabat oleh Pamong Belajar sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. Satuan PNF SKB dipimpin oleh Kepala Satuan PNF yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. SKB menyelenggarakan fungsi : pelayanan pendidikan nonformal; pelaksanaan hubungan kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat; pelaksanaan administrasi pada SKB. SKB yang telah beralih fungsi menjadi satuan PNF sejenis wajib melaksanakan penjaminan mutu pendidikan nonformal sesuai Program PNF, dengan susunan organisasi : kepala, Urusan Tata Usaha, Kelompok Jabatan Fungsional. Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan Kepala Urusan Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Segala yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi SKB yang beralih fungsi menjadi satuan PNF sejenis dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Baerah Kabupaten Banjar.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat