Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat Kabupaten Banjar maka Pemerintah Daerah
menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Daerah;
bahwa agar masyarakat miskin yang belum mempunyai
jaminan kesehatan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan
maka perlu menetapkan Jaminan Kesehatan bagi
Masyarakat Miskin yang belum mempunyai Jaminan
Kesehatan di Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati Banjar;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun
2008 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 06 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 17 Tahun
2014; Peraturan Bupati Banjar Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Bupati Banjar Nomor 65 Tahun 2014;
Peraturan Bupati Tentang Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Banjar, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud Dan Tujuan;
3. Peserta Yang Mendapat Jaminan;
4. Mekanisme Verifikasi;
5. Tata Laksana Pelayanan;
6. Pembiayaan;
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 32 Tahun 2012
APBDPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah :
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 55 TAHUN
2011 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN
PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA
MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG
BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 55 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan adanya perubahan berupa
penambahan materi pengaturan terhadap pelaksanaan
Hibah dan Bantuan Sosial maka dipandang perlu untuk
melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Banjar
tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta
Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Banjar;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor
9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
352) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi
Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3298);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985
tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3331);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4855);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata
Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan
Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5202);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
20. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998
tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik
Daerah;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Tahun 2008 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 09) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2012 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Banjar Nomor 09 Tahun 2008 Pembentukan Organisasi
dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 14);
27. Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2011 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Tahun 2011 Nomor 01, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01);
28. Peraturan Bupati Banjar Nomor 55 Tahun 2011 tentang
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta
Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Bupati Banjar Nomor 32 Tahun 2012 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 55
Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban
dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan
Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
29. Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2013 tentang
Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar;
Ketentuan Pasal 1 Angka 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut :
(10A)
(10B)
Dinas Pendapatan adalah Dinas Pendapatan Kabupaten
Banjar;
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah adalah Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banjar;
Ketentuan Pasal 6 Ayat (8) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut
:
( 8 ) Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud Pasal 5
huruf e, antara lain :
a. Legium Veteran Republik Indonesia (LVRI);
b. Korps Cacat Veteran Republik Indonesia;
c. Palang Merah Indonesia (PMI);
d. Dewan Harian Cabang 45 (DHC 45);
e. Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI);
f. Praja Muda Karana (PRAMUKA);
g. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
(PKK);
h. Organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU),
Muhammadiyah dan organisasi lainnya;
i. Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ)
Kabupaten Banjar;
j. Badan Komunikasi Pemuda Remaja Mesjid Indonesia
(BKPRMI) Kabupaten Banjar;
k. Majelis Ulama Indonesia (MUI);
l. Perkumpulan keagamaan secara umum;
m. Kepengurusan mesjid, langgar dan musholla;
n. Organisasi kepemudaan seperti KNPI, AMPI dan organisasi
kepemudaan lainnya;
o. Organisasi Pelajar dan Mahasiswa;
p. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM);
q. Organisasi Keagamaan;
r. Organisasi Pendidikan;
s. Organisasi Kebudayaan, Olahraga dan Seni;
Ketentuan Pasal 8 Ayat (6) diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut :
( 6 ) SKPD yang bertugas melakukan evaluasi terhadap usulan
hibah dan bantuan sosial yang ditujukan kepada Pemerintah
Daerah meliputi :
1. Urusan Pendidikan dan Pendidikan Tinggi dilaksanakan
oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar;
2. Urusan Kesehatan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan
Kabupaten Banjar;
3. Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
serta Keluarga Berencana dilaksanakan oleh Badan
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan
Keluarga Berencana Kabupaten Banjar;
4. Urusan Sosial dilaksanakan oleh Dinas Sosial Kabupaten
Banjar;
5. Urusan Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda
dan Olahraga Kabupaten Banjar;
6. Urusan Ketenagakerjaan dilaksanakan oleh Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banjar;
7. Urusan Ketahanan Pangan dilaksanakan oleh Kantor
Ketahanan Pangan Kabupaten Banjar;
8. Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dilaksanakan
oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah
Desa Kabupaten Banjar;
9. Urusan Penanggulangan Bencana dilaksanakan oleh Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banjar;
10. Urusan Perikanan dan Kelautan dilaksanakan oleh Dinas
Perikanan dan Kelautan Kabupaten Banjar;
11. Urusan Pertanian, Perkebunan dan Perternakan
dilaksanakan oleh Dinas Pertanian, Perkebunan dan
Perternakan Kabupaten Banjar;
12. Urusan Perindustrian dan Perdagangan dilaksanakan oleh
Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
13. Urusan Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan
Informatika.
14. Urusan Energi dilaksanakan oleh Dinas Pertambangan;
15. Urusan Keagamaan dilaksanakan oleh Bagian
Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, kecuali
permohonan dalam bentuk fisik/ bangunan yang nilainya
lebih besar dari Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan teknis dari
Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Dinas Perumahan
dan Pemukiman;
Ketentuan Pasal 14 Ayat (8) diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut :
( 8 ) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai
tugas memproses permintaan pembayaran dan pencairan
hibah berupa uang sesuai peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2012.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 55 TAHUN
2011 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN
PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA
MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG
BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
-
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 39 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 53 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Pajak Reklame
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah; Dalam rangka memperlancar upaya peningkatan penerimaan pajak daerah, khususnya dalam pelaksanaan peningkatan Pajak Reklame, maka dipandang perlu mengubah Peraturan Bupati Banjar Nomor 53 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Pajak Reklame; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banjar Nomor 53 Tahun 2018
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Dan Perhitungan Pajak Reklame, berisi tentang Perubahan pada Ketentuan Pasal 1, Penghapusan Ketentuan Pasal 7 ayat (1), Perubahan Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Perubahan Ketentuan Pasal 11 ayat (5), Perubahan Ketentuan Pasal 14 ayat (3), dan Ketentuan Lampiran huruf A, dan huruf B
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2019.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 50 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Banjar Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pembentukan, Organisasi danTata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pemadam KebakaranKabupaten Banjar, maka guna mendukung pelaksanaan tugas
dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, perlu menetapkanUraianTugas UPT Pemadam Kebakaran;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-UndangNomor 12 Tahun 2011;Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008;Peraturan Bupati Banjar Nomor 21 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 29 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013; . Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015; . Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2021.
Peraturan ini memuat Peraturan Bupati tentang Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Pemberian Bantuan Hukum;
Bantuan Hukum Litigasi;
Bantuan Hukum Non Litigasi;
Pencairan Pendanaan Bantuan Hukum;
Pelaporan;
Larangan;
Sanksi Administratif;dan
Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2021.
41 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 76 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dan dalam upaya meningkatkan disiplin serta kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, maka perlu adanya pengaturan terhadap pemberian Tambahan Penghasilan Pengawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Pertauran Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaaan Penggelolaaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil NEGARA (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2006 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesai Nomor 5136); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037); Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penataan Sistem Tunjangna Kinerja Pegawai Negeri; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1861); Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun 2019 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 12).
Peraturan Bupati ini mengatur Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, dengan sistematika :
Ketentuan Umum;
TPP;
ASN/PNS Tititpan/CPNS Yang tidak diberikan TPP;
TPP JF Guru, Pengawas dan CPNS;
ASN yang Diberikan Tugas Tambahan Sebagai PLT atau PLH;
Inovasi;
Validasi;
Pembiyaan;
Pembayaran;
Pengawasan dan Pengendalian;
Sanksi Administratif;
Kententuan Lain-Lain;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 2 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, maka Pemerintah Daerah menganggarkan alokasi dana desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Agar pengelolaan alokasi dana desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berdaya guna dan berhasil guna secara optimal, maka dipandang perlu menetapkan Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini yaitu Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Bupati Banjar Nomor 68 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa dengan pembahasan Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Prinsip Pengelolaan, Penentuan Besaran ADD, Sumber Anggaran ADD, Penentuan Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah, Penentuan Besaran Bagi Hasil Retribusi Daerah, Sumber Anggaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa, Penggunaan ADD, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Mekanisme Penyaluran dan Pencairan ADD, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa, Tim Pengelola ADD, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2015.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, dan/atau keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu melakukan perubahan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 . berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.07.2016/ 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 14 Tahun 2016 .
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 semula berjumlah Rp.1.811.682.424.021,00 berkurang sejumlah Rp.19.775.964.498,60 sehingga menjadi Rp.1.791.906.459.522,40 .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 49 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Perhitungan Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan Dan Penyusunan Program Pembangunan Prioritas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (5)
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 18 Tahun 2012
tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah
dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan
Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Perhitungan Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan dan
Penyusunan Program Pembangunan Prioritas;
: 1. Undang-UndangNomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3459);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4587);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4588);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4663);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008
tentang Urusan Wajib dan Urusan Pilihan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Banjar (Lembaran
Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor 04, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Tahun 2011 Nomor 01, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor 09,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 09)
sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2012 tentang
Perubahan ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar
Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan
Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 14);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2013
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, DAN ASAS PENYUSUNAN PIWK
BAB III
Bagian Kesatu
Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan
Bagian Kedua
Cara Perhitungan PIWK
BAB IV
PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH
BAB V
EVALUASI
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2013.
-
-
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 13 Tahun 2016
PERBUP Kab. Banjar No. 16 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pengesahan Pendapatan Berupa Uang atau barang/Jasa/Surat Berharga yang diterima oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Perubahan atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pengesahan Pendapatan Berupa Uang atau barang/Jasa/Surat Berharga yang diterima oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pengesahan Pendapatan Berupa Uang atau Barang/Jasa/Surat Berharga Yang Diterima Oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka transparansi dan tertib administrasi penggunaan anggaran pada Pemerintah Daerah, perlu dibuat suatu sistem pelaporan yang memadai, sehingga tujuan pembangunan dalam penyusunan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah dapat tercapai. transaksi pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam bentuk barang dan jasa harus dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran dengan cara menaksir nilai barang dan
jasa tersebut pada tanggal transaksi. Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP) Nomor 02 dalam Lampiran I Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan menyatakan “pengakuan pendapatan ditentukan oleh Bendahara Umum Daerah sebagai pemegang otoritas dan bukan semata-mata oleh Rekening Kas Umum Daerah sebagai salah satu tempat penampungannya. Untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011;
Peraturan ini mengatur tentang mekanisme pengesahan pendapatan berupa uang atau barang/jasa/surat berharga yang diterima oleh satuan kerja perangkat daerah, yaitu : pendapatan berupa uang yang diterima SKPD dan dapat digunakan langsung oleh SKPD tanpa harus disetor terlebih dahulu ke kas Daerah, pendapatan hibah berupa barang/jasa surat berharga yang diterima SKPD. Pendapatan yang dimaksud meliputi : pendapatan SKPD yang menerapkan PPK BLUD, pendapatan hibah berupa uang atau barang/jasa/surat berharga, pendapatan langsung lainnya yang menurut peraturan perundangundangan harus disajikan dalam Laporan Keuangan SKPD dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Penerima Hibah harus melaporkan kepada Pemberi Hibah mengenai
penyimpanan uang yang menghasilkan bunga. Pejabat penandatanganan SP3B adalah PA pada SKPD. Periode penyampaian SP3B ke BUD adalah paling lama pertriwulan. Atas pendapatan hibah dan belanja /pembiayaan langsung berupa barang/jasa/surat beharga , PA membuat dan menyampaikan MPHL-BJS ke BUD dengan dilampiri SPTMHL berupa Barang /Jasa/Surat Berharga sebagaimana diatur dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. BUD menerbitkan persetujuan MPHL-BJS berdasarkan MPHL-BJS yang diajukan oleh SKPD setelah dilakukan pengujian, meliputi : pemeriksa kelengkapan lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pemeriksa kebenaran dalam penulisan, termasuk tidak boleh terdapat cacat dalam penulisan, penguji kesesuaian tanda tangan pada MPHL-BJS dengan specimen tanda
tangan, pencocokan nomor register pada MPHL-BJS dengan nomor register yang dicantumkan dalam SPTMHL, penguji kesesuaian pencantuman pendapatan dan belanja pada MPHL_BJS dengan SPTMHL, pemeriksa jumlah pendapatan hibah langsung berupa barang/jasa /surat
berharga sehingga sama dengan jumlah belanja barang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2016.
21 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat