Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 53 Tahun 2018

Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Dan Perhitungan Pajak Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Pajak Reklame, meliputi: Ketentuan Umum; Pendataan dan Pendaftaran; Penetapan Kawasan Reklame; Nilai Pajak Reklame; Nilai Sewa Reklame; Tata Cara Pemungutan Pajak; Penagihan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 53 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Dan Perhitungan Pajak Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
12 November 2018
Tanggal Pengundangan
12 November 2018
Tanggal Berlaku
12 November 2018
Sumber
BD. 2018/No. 53
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 645 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Banjar No. 39 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 53 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Pajak Reklame

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan