Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Pajak Reklame, meliputi: Ketentuan Umum; Pendataan dan Pendaftaran; Penetapan Kawasan Reklame; Nilai Pajak Reklame; Nilai Sewa Reklame; Tata Cara Pemungutan Pajak; Penagihan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat