Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 39 Tahun 2019

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 53 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Pajak Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Dan Perhitungan Pajak Reklame, berisi tentang Perubahan pada Ketentuan Pasal 1, Penghapusan Ketentuan Pasal 7 ayat (1), Perubahan Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Perubahan Ketentuan Pasal 11 ayat (5), Perubahan Ketentuan Pasal 14 ayat (3), dan Ketentuan Lampiran huruf A, dan huruf B

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 53 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Pajak Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
22 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
22 Juli 2019
Tanggal Berlaku
22 Juli 2019
Sumber
BD. 2019/No. 39
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 867 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Banjar No. 53 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Dan Perhitungan Pajak Reklame

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan