Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 32 Tahun 2012

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 55 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 1 Angka 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : (10A) (10B) Dinas Pendapatan adalah Dinas Pendapatan Kabupaten Banjar; Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banjar; Ketentuan Pasal 6 Ayat (8) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : ( 8 ) Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf e, antara lain : a. Legium Veteran Republik Indonesia (LVRI); b. Korps Cacat Veteran Republik Indonesia; c. Palang Merah Indonesia (PMI); d. Dewan Harian Cabang 45 (DHC 45); e. Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI); f. Praja Muda Karana (PRAMUKA); g. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK); h. Organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan organisasi lainnya; i. Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Banjar; j. Badan Komunikasi Pemuda Remaja Mesjid Indonesia (BKPRMI) Kabupaten Banjar; k. Majelis Ulama Indonesia (MUI); l. Perkumpulan keagamaan secara umum; m. Kepengurusan mesjid, langgar dan musholla; n. Organisasi kepemudaan seperti KNPI, AMPI dan organisasi kepemudaan lainnya; o. Organisasi Pelajar dan Mahasiswa; p. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM); q. Organisasi Keagamaan; r. Organisasi Pendidikan; s. Organisasi Kebudayaan, Olahraga dan Seni; Ketentuan Pasal 8 Ayat (6) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : ( 6 ) SKPD yang bertugas melakukan evaluasi terhadap usulan hibah dan bantuan sosial yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah meliputi : 1. Urusan Pendidikan dan Pendidikan Tinggi dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar; 2. Urusan Kesehatan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar; 3. Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Keluarga Berencana dilaksanakan oleh Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Banjar; 4. Urusan Sosial dilaksanakan oleh Dinas Sosial Kabupaten Banjar; 5. Urusan Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Banjar; 6. Urusan Ketenagakerjaan dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banjar; 7. Urusan Ketahanan Pangan dilaksanakan oleh Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Banjar; 8. Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dilaksanakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Banjar; 9. Urusan Penanggulangan Bencana dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banjar; 10. Urusan Perikanan dan Kelautan dilaksanakan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Banjar; 11. Urusan Pertanian, Perkebunan dan Perternakan dilaksanakan oleh Dinas Pertanian, Perkebunan dan Perternakan Kabupaten Banjar; 12. Urusan Perindustrian dan Perdagangan dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan; 13. Urusan Perhubungan, Komunikasi dan Informatika dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika. 14. Urusan Energi dilaksanakan oleh Dinas Pertambangan; 15. Urusan Keagamaan dilaksanakan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, kecuali permohonan dalam bentuk fisik/ bangunan yang nilainya lebih besar dari Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan teknis dari Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Dinas Perumahan dan Pemukiman; Ketentuan Pasal 14 Ayat (8) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : ( 8 ) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas memproses permintaan pembayaran dan pencairan hibah berupa uang sesuai peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjar Nomor 32 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 55 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
04 September 2012
Tanggal Pengundangan
04 September 2012
Tanggal Berlaku
04 September 2012
Sumber
BD.2012/No. 32
Subjek
APBD - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 557 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 55 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan