Peraturan Bupati ini mengatur Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, dengan sistematika : Ketentuan Umum; TPP; ASN/PNS Tititpan/CPNS Yang tidak diberikan TPP; TPP JF Guru, Pengawas dan CPNS; ASN yang Diberikan Tugas Tambahan Sebagai PLT atau PLH; Inovasi; Validasi; Pembiyaan; Pembayaran; Pengawasan dan Pengendalian; Sanksi Administratif; Kententuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat