Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 2 Tahun 2015

Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa dengan pembahasan Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Prinsip Pengelolaan, Penentuan Besaran ADD, Sumber Anggaran ADD, Penentuan Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah, Penentuan Besaran Bagi Hasil Retribusi Daerah, Sumber Anggaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa, Penggunaan ADD, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Mekanisme Penyaluran dan Pencairan ADD, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa, Tim Pengelola ADD, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Pembinaan dan Pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
11 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
11 Januari 2015
Tanggal Berlaku
11 Januari 2015
Sumber
BD.2015/No.2
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 537 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan