Peraturan ini memuat Peraturan Bupati tentang Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Pemberian Bantuan Hukum; Bantuan Hukum Litigasi; Bantuan Hukum Non Litigasi; Pencairan Pendanaan Bantuan Hukum; Pelaporan; Larangan; Sanksi Administratif;dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat