PERDA Kab. Banjar No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Mengubah
PERDA Kab. Banjar No. 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa sehubungan adanya kenaikan tarif dan penambahan
objek Retribusi Jasa Umun berupa Retribusi Pelayanan
Persampahan dipandang perlu untuk melakukan
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Umum;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum, yang berisi Pasal I dan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2015.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2015
PERDA Kab. Banjar No. 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan obyek Retribusi Jasa
Usaha berupa penambahan obyek retribusi pemakaian
kekayaan yaitu Crawler Excavator dan Keramba Jala
Apung, maka dipandang perlu untuk melakukan
perubahan Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Banjar
yang berkenaan dengan Retribusi Jasa Usaha;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar
Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 ; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 l; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun
2014; sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun
2014;
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 07 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha, yang berisi Pasal I dan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2016.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Analisis Dampak Lalu Lintas di Jalan
ABSTRAK:
Pelaksanaan suatu kegiatan dan/atau usaha pada umumnya dapat menimbulkan dampak terganggunya kelancaran lalu lintas, dan karenanya dampak lalu lintas tersebut merupakan tanggung jawab dari pemrakarsa kegiatan dan/atau usaha yang bersangkutan. Untuk mencegah dampak lalu lintas sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan adanya analisis dampak lalu lintas terhadap suatu kegiatan dan/atau usaha tertentu. Berdasarkan pertimbangkan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Analisis Dampak Lalu Lintas Di Jalan.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 32 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 27 Tahun 2012; Perda Kab. Banjar No. 04 Tahun 2008; Perda Kab. Banjar No. 09 Tahun 2008; Perda Kab. Banjar No. 3 Tahun 2013.
Analisis Dampak Lalu Lintas Di Jalan dengan rincian sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Maksud dan Tujuan;
c. Andalalin;
d. Kriteria Ukuran Minimal Andalalin;
e. Kualifikasi Penyusun Dokumen Andalalin;
f. Penilaian Andalalin;
g. Pembinaan dan Pengawasan;
h. Sanksi Administratif;
i. Ketentuan Penyidikan;
j. Ketentuan Pidana;
k. Ketentuan Peralihan;
l. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2015.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Penerangan Jalan Lingkungan
ABSTRAK:
Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Penerangan Jalan Lingkungan (PJL) merupakan perlengkapan jalan yang berguna untuk menunjang keamanan, keselamatan, dan ketertiban serta untuk menambah keindahan lingkungan. Agar pemasangan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Penerangan Jalan Lingkungan (PJL) memenuhi syarat standar teknis, keamanan dan dilaksanakan dengan bertanggung jawab, maka perlu mengatur pengelolaan lampu penerangan jalan umum dan Penerangan Jalan Lingkungan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Penerangan Jalan Lingkungan.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 30 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP no. 34 Tahun 2006; PP No. 19 Tahun 2008; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 43 Tahun 2012; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Banjar No. 04 Tahun 2008; Perda Kab. Banjar No. 09 Tahun 2008; Perda Kab. Banjar No. 3 Tahun 2011; Perda Kab. Banjar No. 03 Tahun 2013; Perda Kab. Banjar No. 14 Tahun 2014.
Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Penerangan Jalan Lingkungan dengan rincian sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Maksud dan Tujuan PJU dan PJL;
c. Pengadaan/Pemasangan dan Pemeliharaan PJU dan PJL;
d. Lokasi dan Bentuk Pelayanan;
e. Pemasangan dan Pemeliharaan PJU dan/atau PJL Swadaya;
f. Beban Biaya PJU dan PJL;
g. Larangan;
h. Pengawasan PJU dan PJL;
i. Ketentuan Penyidikan;
j. Ketentuan Pidana;
k. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2015.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 18 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab
melindungi seluruh masyarakat Kabupaten Banjar
dengan tujuan memberikan perlindungan terhadap
kehidupan dan penghidupan termasuk atas bencana
dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
bahwa wilayah Kabupaten Banjar memiliki kondisi
geografis, hidrologis dan demografis yang memungkinkan
terjadinya bencana yang disebabkan oleh faktor alam,
faktor non alam ataupun faktor manusia. Dalam hal
Faktor alam terutama bencana alam seperti tanah
longsor, banjir, kekeringan, angin puting beliung,
kebakaran lahan, kebakaran hutan dan kebakaran
lingkungan pemukiman, yang dapat menyebabkan
kerusakan Iingkungan, kerugian harta benda, dampak
psikologis dan korban jiwa;
bahwa bencana dapat menghambat dan mengganggu
kehidupan dan penghidupan masyarakat, pelaksanaan
pembangunan dan hasilnya, sehingga perlu dilakukan
upaya antisipasi dan penanggulangan secara
terkoordinir, terpadu, cepat dan tepat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana di Kabupaten Banjar;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun
1953; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 15 Tahun 2012; . Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun
2008 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar
Nomor 10 Tahun 2013;
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Banjar, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Prinsip dan Tujuan;
3. Tanggung Jawab dan Wewenang;
4. Hak dan Kewajiban Masyarakat;
5. Peran Lembaga Usaha, Lembaga Internasional dan Lembaga Kemasyarakatan;
6. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
7. Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana;
8. Pengawasan;
9. Pemantauan dan Evaluasi;
10. Penyelesaian Sengketa;
11. Ketentuan Penyidikan;
12. Ketentuan Pidana;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2014.
40 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 17 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaiman telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah
diwajibkan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai
penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang
ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan
untuk memperoleh persetujuan bersama;
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015 yang
dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas
dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara
pemerintah daerah dengan DPRD pada tanggal 24 Nopember
2014;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana
telah diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; . Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2015, yang berisi 7 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2014.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya mewujudkan peningkatan
kesejahteraan masyarakat, pemerintah daerah
berkewajiban untuk melibatkan semua pihak termasuk
badan-badan usaha;
bahwa badan-badan usaha sebagai mitra pemerintah
daerah mempunyai kewajiban untuk menerapkan prinsip- prinsip Tanggung Jawab Sosial Perusahaan untuk
bersama-sama dengan pemerintah daerah melakukan
pemberdayaan masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; . Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
Nomor Per-05/MBU/2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.07/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun
2008 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Asas dan Prinsip;
4. Ruang Lingkup;
5. Program dan Bidang Kerja Tsp;
6. Penyelenggaraan Tsp;
7. Pelaksanaan Tsp;
8. Forum Tsp;
9. Pembiayaan;
10. Pembinaan dan Pengawasan;
11. Penghargaan dan Sanksi;
12. Ketentuan Peralihan;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2014.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2014
PERDA Kab. Banjar No. 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pengaturan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Obat-obatan dan Zat Adiktif Lainnya Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pengaturan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Obat-obatan dan Zat Adiktif Lainnya
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Obat- Obatan Dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan semakin maraknya peredaran
dan penyalahgunaan minuman beralkohol, alkohol dan
obat-obatan dan zat adiktif lainnya sehingga dapat
menimbulkan kerusakan psikis, kerusakan moral, mental
dan berpotensi meningkatkan kriminalitas di daerah ; bahwa dalam upaya mencegah dan mengurangi
beredarnya minuman beralkohol, penyalahgunaan
alkohol dan obat-obatan dan zat adiktif lainnya, maka
perlu adanya pengaturan dan pengendalian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pengaturan Minuman Beralkohol,
Penyalahgunaan Alkohol, Obat-obatan dan Zat Adiktif
Lainnya;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; . Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun
2008;
Peraturan Daerah Tentang Pengaturan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Obat-Obatan Dan Zat Adiktif Lainnya, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Larangan;
4. Upaya Pencegahan;
5. Pengaturan;
6. Peran Serta Masyarakat;
7. Pembinaan dan Pengawasan;
8. Ketentuan Penyidikan;
9. Ketentuan Pidana;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2014.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa salah satu upaya membangun manusia seutuhnya,
berjati diri, mandiri dan produktif adalah dengan
memenuhi kebutuhan dasar akan tempat tinggal dan
lingkungan hidup yang baik dan sehat;
bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi
masyarakatnya melalui penyelenggaraan perumahan dan
kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat
tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau
di dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis dan
berkelanjutan di daerah Kabupaten Banjar;
bahwa dalam rangka efisiensi pemanfaatan ruang dan
lahan bagi penyediaan perumahan, dan untuk lebih
meningkatkan kualitas lingkungan Daerah, maka perlu
adanya pengaturan terhadap penyediaan perumahan
melalui pembangunan rumah susun;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan
dan Kawasan Permukiman.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; . Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor
34/PERMEN/M/2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
06/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
05/Prt/M/2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
10/PRP/M/2008; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor : 11/
PERMEN /M/2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
16/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor : 22/
PERMEN/ M/ 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor
10/PERMEN/M/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2012 sebagaimana diubah dengan Peraturan
Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 07
Tahun 2013 ; . Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 19 Tahun
2007 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar
Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun
2008; Peraturan Daerah kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun
2008 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun
2013;
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan dan Ruang Lingkup;
3. Pembinaan;
4. Penyelenggaraan Perumahan;
5. Persyaratan Pembangunan Perumahan;
6. Penyelenggaraan Kawasan Permukiman;
7. Pemeliharaan dan Perbaikan;
8. Penyediaan Tanah;
9. Rumah Susun;
10. Rencana Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh;
11. Prasarana, Sarana dan Utilitas;
12. Pendanaan;
13. Peran Masyarakat;
14. Larangan;
15. Sanksi Administratif;
16. Ketentuan Penyidikan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Peralihan;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
59 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2014
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Banjar No. 2 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banjar Berupa Barang Milik Daerah Kepada Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banjar Berupa Barang Milik Daerah Pada Perusahan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya ketidaksesuaian nilai
barang milik daerah yang dijadikan sebagai penyertaan
modal daerah kepada Perusahaan Daerah Pasar
Bauntung Batuah Kabupaten Banjar, maka perlu untuk
dilakukan perbaikan terhadap nilai barang milik daerah
berdasarkan hasil penilaian dari Kementerian Keuangan
Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Kantor Wilayah XII Banjarmasin;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Banjar tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2013 tentang
Penambahan Penyertaan Modal berupa Barang Milik
Daerah pada Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah
Kabupaten Banjar;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179 Tahun 2009; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/ PMK. 06/ 2010; eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 05 Tahun
2009 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3
Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2013;
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Berupa Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Banjar pada Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar, yang berisi : Pasal I; Pasal 3; Pasal 4; Pasal 5; Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2014.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat