Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan dan Ruang Lingkup; 3. Pembinaan; 4. Penyelenggaraan Perumahan; 5. Persyaratan Pembangunan Perumahan; 6. Penyelenggaraan Kawasan Permukiman; 7. Pemeliharaan dan Perbaikan; 8. Penyediaan Tanah; 9. Rumah Susun; 10. Rencana Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh; 11. Prasarana, Sarana dan Utilitas; 12. Pendanaan; 13. Peran Masyarakat; 14. Larangan; 15. Sanksi Administratif; 16. Ketentuan Penyidikan; 17. Ketentuan Pidana; 18. Ketentuan Peralihan; 19. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat