Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 14 Tahun 2014

Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan dan Ruang Lingkup; 3. Pembinaan; 4. Penyelenggaraan Perumahan; 5. Persyaratan Pembangunan Perumahan; 6. Penyelenggaraan Kawasan Permukiman; 7. Pemeliharaan dan Perbaikan; 8. Penyediaan Tanah; 9. Rumah Susun; 10. Rencana Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh; 11. Prasarana, Sarana dan Utilitas; 12. Pendanaan; 13. Peran Masyarakat; 14. Larangan; 15. Sanksi Administratif; 16. Ketentuan Penyidikan; 17. Ketentuan Pidana; 18. Ketentuan Peralihan; 19. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
01 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
01 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.14
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1531 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan