Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pengaturan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Obat-obatan dan Zat Adiktif Lainnya dengan perubahan singkat sebagai berikut: 1. Ketentuan dalam Pasal 1 angka 2 dan 7 diubah; 2. Ketentuan dalam Pasal 5 diubah; 3. Ketentuan dalam Pasal 10 diubah; 4. Ketentuan dalam Pasal 12 ayat (2) diubah; 5. Ketentuan dalam Pasal 14 diubah; 6. Ketentuan dalam Pasal 15 dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat