Peraturan Daerah Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Asas dan Prinsip; 4. Ruang Lingkup; 5. Program dan Bidang Kerja Tsp; 6. Penyelenggaraan Tsp; 7. Pelaksanaan Tsp; 8. Forum Tsp; 9. Pembiayaan; 10. Pembinaan dan Pengawasan; 11. Penghargaan dan Sanksi; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat